Tuesday 28 January 2014

Skandal Suap Mantan Kepala SKK Migas Bakal Menyeret Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Anggota DPR?

Kasus suap-menyuap (gratifikasi) yang melibatkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tokoh utama kasus ini dan pihak-pihak lainnya merupakan pukulan telak dan memalukan bagi industri migas nasional. Bila benar ada permintaan dari DPR untuk diberikan bonus hari raya (THR) dan bahwa benar ada kesepakatan segitiga antara Menteri ESDM, SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk setuju menyerahkan sejumlah uang ke anggota DPR, maka ini merupakan skandal gratifikasi besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan 240 juta rakyat Indonesia.

* * *
Saat kondisi industri minyak dan gas bumi (Migas) terpuruk, seperti yang tercermin pada menurunnya produksi minyak dan rendahnya investasi, sebuah skandal korupsi/gratifikasi muncul ke permukaan. Terkuak dugaan adanya kesepakatan segitiga antara Mantan kepala SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirut Pertamina untuk menyerahkan sejumlah uang ke anggota Komisi VII DPR, yang membidangi sektor energi dan pertambangan, sebagai upaya memuluskan persetujuan anggaran Kementerian ESDM oleh DPR. Beberapa pihak yang disebut-sebut namanya dalam kasus ini, membantah, namun tetap saja publik mulai curiga.

Skandal ini memiliki magnitude yang besar karena beberapa pejabat penting di Republik ini dan beberapa anggota DPR diduga ikut berperan, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, beberapa anggota DPR seperti Soetan Bhatugana dan Tri Yulianto, serta Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Bisa jadi masih ada nama-nama lagi yang bakal muncul setelah KPK mengembangi kasus gratifikasi mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini. Menarik untuk mengikuti kemana ending kasus ini, apakah masih ada lagi yang statusnya 'dipromosikan' menjadi tersangka, dari hanya sekadar saksi.

Skandal suap atau gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas menunjukkan perkembangan yang menarik beberapa hari terakhir. Beberapa anggota DPR Komisi VII, Direktur Utama Pertamina dan beberapa saksi lain dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi. 
Karen Agustiawan (foto: Kompas)

Setelah ditanyai beberapa jam oleh KPK, Dirut Pertamina Karen Agustiawan membantah telah menyerahkan uang ke Komisi VII, DPR. Lewat pengacaranya, Karen mengatakan ia pernah diancam untuk memberikan dana ke DPR, tapi ia menolak. 


Soetan Bhatugana, anggota Komisi VII dari partai Demokrat, membantah meminta dana THR ke SKK Migas, Kementerian ESDM atau Pertamina. 

Benar tidaknya bantahan mereka, akan dibuktikan di pengadilan nanti.

Dalam BAP Rudi Rubiandini yang beredar di kalangan wartawan terkuak kesepakatan antara mantan Kepala SKK Migas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk memberikan sejumlah dana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus hari raya kepada anggota Komisi VII DPR. 


Publik pun dibuat terhenyak. 

Pada masa lalu, para awak media dan publik memang sayup-sayup mendengar praktek-praktek memberi upeti kepada anggota DPR, entah saat atau sebelum rapat dengar pendapatan atau pembahasan agenda-agenda penting. Padahal anggota DPR sendiri telah mendapatkan uang dari negara setiap diadakan rapat atau sidang, di luar gaji dan tunjangan dari negara. 

Menteri BUMN Dahlan Iskan pun pernah mengancam anggota DPR untuk membongkar modus permintaan dana dari anggota DPR, saat Dahlan merasa dipojokkan oleh anggota DPR. Jadi aliran dana dari kementerian, lembaga pemerintah atau BUMN memang bukan modus baru, tapi mungkin intensitasnya saja yang lebih dahsyat saat ini.

 
Di dalam ruang-ruang rapat DPR dan kompleks Senayan sendiri, sudah sering selentingan yang muncul bahwa ada Komisi 'Basah' (baca: banyak sumber uang), Komisi kering. Komisi 'basah' termasuk Komisi VII karena menangani sektor energi yang 'gemuk, menyumbang 30 persen pendapatan ke negara. Mitra Komisi ini adalah Kementerian ESDM, termasuk SKK Migas, yang membawa ratusan perusahaan migas, termasuk perusahaan migas negara Pertamina.
Soean Bhatugana (foto: Kompas)

Dalam arena politik, Kementerian ESDM dalam dua pemerintahan terakhir selalu dipegang oleh politisi partai yang berkuasa atau orang kepercayaan partai yang berkuasa. Boleh jadi, Kementerian ESDM dipandang strategis dan juga 'basah'.

Seiring dengan perjalanan reformasi, kekuasaan DPR semakin besar termasuk dalam penentuan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN), yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan dan Bappenas, setelah menerima masukan dari menteri-menteri. Setelah reformasi, DPR pun bahkan menentukan detail proyek-proyek (daftar isian proyek). Efek negatifnya, kekuasaan menentukan anggaran (hak budget) DPR itu di salahgunakan. DPR merasa berkuasa untuk menodong kementerian, seperti dalam kasus gratifikasi SKK Migas ini, untuk menyerahkan upeti.

Dari BAP Rudi Rubiandini terungkap bahwa mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah sepakat dengan Menteri ESDM (Jero Wacik) untuk memberikan upeti THR kepada DPR sejumlah US$300.000. Menurut keterangan Rudi Rubiandini, SKK Migas setuju menyetor US$150.000 dan Pertamina menyetor sisanya US$150.000 ke Komisi VII. 

BAP ini rupanya menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan cross-check dengan anggota DPR dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Beberapa hari lalu Soetan Bhatugana telah dipanggil KPK sebagai saksi. KPK tampaknya melakukan cross-check terkait dugaan yang tercantum dalam BAP Rudi Rubiandini. Dari pemberitaan beberapa media, pengacara Karen Agustiawan mengatakan bahwa Dirut Pertamina diancam dilaporkan ke seorang menteri (dapat diduga menteri tersebut adalah Menteri ESDM Jero Wacik) agar menyerahkan sejumlah uang anggota Komisi VII, DPR. Benar-tidaknya ancaman tersebut bakal ketahuan dalam pemeriksaan lanjutan dan di pengadilan nanti.

Seotan Bhatugana, yang sering muncul di TV dengan gaya khasnya dan terkenal dengan kata-kata yang diucapkannya 'ngeri-ngeri sedap', mengatakan dia tidak tahu dan membantah ada ancaman terhadap Dirut Pertamina. Apakah benar tidak ancaman?
Hari-hari ini kita masih melihat dan mendengar bantahan-bantan yang keluar dari mulut atau pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Menarik untuk mengikuti perkembangan lanjutan kasus ini.

Yang jelas, kasus ini merupakan pukulan telak dan memalukan bagi industri migas nasional. Bila benar ada permintaan dari DPR untuk diberikan bonus hari raya (THR) dan bahwa benar ada kesepakatan segitiga antara Menteri ESDM, SKK Migas dan Dirut Pertamina, maka ini merupakan skandal gratifikasi besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan 240 juta rakyat Indonesia. Kita berharap KPK terus mendalami kasus gratifikasi ini hingga tuntas dan tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan eksternal. (*)

No comments:

Post a Comment