ijin migas |
Ada kabar baik yang datang dari sektor energi Indonesia! Kementerian
Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan bahwa mereka akan menyederhanakan
perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal ini demi pemberian
pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan.
"Untuk penyederhanaan izin baik di hulu, hilir dan
transportasi migas, Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan yang ada di
bawah Ditjen Migas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Migas IGN Wiratmaja.
Penyederhanaan ini akan membuat perizinan di sektor tersebut
menjadi 42 izin dan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk
perizinan di Ditjen Migas berlaku Mei 2015 rencananya, kami sedang koordinasi
semoga secepatnya tanggalnya bisa kami sampaikan," terang Wiratmaja.
Ia juga menyampaikan bahwa penyederhanaan ini untuk
mempermudah investor di hulu dan hilir migas untuk melakukan usaha. Sebelumnya,
sudah beberapa kali perizinan tersebut mengalami penyederhanaan.
"Sebelum 2012 itu ada 104 izin. Ini terus
disederhanakan setelah 2012 jadi 51 jenis izin dan disederhanakan kembali jadi
42," ucapnya.
Nantinya, untuk melayani masyarakat dan investor industri di
bidang migas, pihaknya akan menempatkan pegawai migas di BKPM. Petugas tersebut
akan melakukan evaluasi awal terhadap semua proses perizinan.
"Jika berdasarkan evaluasi pegawai migas di BKPM
ternyata perlu pendalaman, maka akan berkoordinasi dan ditindaklanjuti di
Ditjen Migas. Tapi jika bersifat umum maka pegawai migas yang ditempatkan di
BKPM itu bisa memberikan izin," pungkasnya.
Terobosan seperti ini tentunya akan sangat berguna bagi
kemajuan sektor energi di Indonesia. Selama ini sudah menjadi rahasia umum kalau
perijinan selalu dibuat rumit dan bertele-tele serta tidak jarang kalau si
pemohon ijin dilempar sana sini.
Semoga pemerintah benar akan sukses menerapkan ini dan juga
memberikan insentif supaya target di sektor migas akan bisa tercapai.