Wednesday 29 April 2015

Perijinan Migas Akan Dipermudah!

ijin migas
Ada kabar baik yang datang dari sektor energi Indonesia! Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan bahwa mereka akan menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal ini demi pemberian pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan.

"Untuk penyederhanaan izin baik di hulu, hilir dan transportasi migas, Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan yang ada di bawah Ditjen Migas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Migas IGN Wiratmaja.

Penyederhanaan ini akan membuat perizinan di sektor tersebut menjadi 42 izin dan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk perizinan di Ditjen Migas berlaku Mei 2015 rencananya, kami sedang koordinasi semoga secepatnya tanggalnya bisa kami sampaikan," terang Wiratmaja.

Ia juga menyampaikan bahwa penyederhanaan ini untuk mempermudah investor di hulu dan hilir migas untuk melakukan usaha. Sebelumnya, sudah beberapa kali perizinan tersebut mengalami penyederhanaan.

"Sebelum 2012 itu ada 104 izin. Ini terus disederhanakan setelah 2012 jadi 51 jenis izin dan disederhanakan kembali jadi 42," ucapnya.

Nantinya, untuk melayani masyarakat dan investor industri di bidang migas, pihaknya akan menempatkan pegawai migas di BKPM. Petugas tersebut akan melakukan evaluasi awal terhadap semua proses perizinan.

"Jika berdasarkan evaluasi pegawai migas di BKPM ternyata perlu pendalaman, maka akan berkoordinasi dan ditindaklanjuti di Ditjen Migas. Tapi jika bersifat umum maka pegawai migas yang ditempatkan di BKPM itu bisa memberikan izin," pungkasnya.

Terobosan seperti ini tentunya akan sangat berguna bagi kemajuan sektor energi di Indonesia. Selama ini sudah menjadi rahasia umum kalau perijinan selalu dibuat rumit dan bertele-tele serta tidak jarang kalau si pemohon ijin dilempar sana sini.


Semoga pemerintah benar akan sukses menerapkan ini dan juga memberikan insentif supaya target di sektor migas akan bisa tercapai.

No comments:

Post a Comment