|
Sutan Bhatoegana |
Persidangan kasus suap di Komisi VII DPR yang menjerat
mantan ketua komisi Sutan Bhatoegana, mulai mengungkap tabir perkara. Mantan
staf Sutan membeberkan proses bagi-bagi uang pelicin pembahasan anggaran
Kementerian ESDM tersebut.
Merujuk pada dakwaan dari jaksa KPK, uang panas USD 140 ribu
itu muncul setelah adanya permintaan Sekjen ESDM Waryono Karno kepada Komisi
VII yang membidangi sektor energi. Pemberian uang tersebut sebagai imbalam
karena Waryono Karno meminta Sutan 'mengatur' jalannya rapat Kementerian ESDM
dengan Komisi VII yang membawahi energi pada 28 Mei 2013.
Rapat itu membahas mengenai tiga hal, yakni: Pertama,
penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013; kedua,
pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran
2013; dan ketiga, pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian
dan Lembaga(RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam
rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.
Sedangkan Waryono sendiri mendapatkan uang itu dari Kepala
SKK Migas Rudi Rubiandini. Jadi ini merupakan aliran uang yang pangkalnya dari
SKK Migas, melewati Kementerian ESDM (sekaligus pihak berinisiatif) dan
berujung di Komisi Energi.
Setelah mendapatkan uang dari Rudi, Waryono memilah-memilah
dan menandai uang tersebut, yakni 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4
pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500
dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop
putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf "A" artinya
Anggota, "P" artinya Pimpinan dan "S" artinya Sekretariat.
Uang itu lantas dibawa ke mobil Alphard Sutan yang saat itu
diparkir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Penyidik mendapat kesaksian bahwa
Sutan mengonfirmasi uang telah diterima.
Ke mana kelanjutan aliran uang itu kemudian diungkap oleh
staf Sutan bernama M Iqbal yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan
kemarin. Iqbal blak-blakan mengakui Sutan membagi-bagikan uang di tempat yang
sebenarnya tak lazim: rumah sakit.
Iqbal mengaku mengetahui pembagian duit karena duit dipegang
dirinya. "Melihat sendiri amplop dibagikan ke anggota Komisi VII?"
tanya penasihat hukum Sutan. "Tidak melihat dikasih, tapi amplop itu
selalu di tas saya," jawab Iqbal.
Amplop dalam paper bag memang lebih dulu dibawa pulang.
Dua-tiga hari kemudian, menurut Iqbal, baru dibagikan. Dia meyakini duit sampai
ke tangan anggota Komisi VII periode 2009-2014. Namun Iqbal tak mengingat
namanya. "Seingat saya tiga," sebut Iqbal menjelaskan pembagian di RS
Pondok Indah.
Dibantu berita acara pemeriksaaan (BAP) yang dibacakan
hakim, Iqbal lantas menyebut tiga nama anggota DPR yang disebutnya menerima
uang di RS Pondok Indah itu. Ketiganya adalah Ali Kastella, Saifudin Donodjoyo
dan Alimin Abdullah. Ketiganya belum memberi konfirmasi soal kesaksian Iqbal.
Kesaksian Iqbal dibantah Sutan. Si terdakwa yang memang
memiliki hak ingkar ini menyebut keterangan mantan stafnya itu adalah kesaksian
palsu.
"Untuk saksi Iqbal saya terus terang saja keberatan dan
saya menyatakan ini dia membuat fitnah dan keterangan palsu. Nanti bisa
dibuktikan seterusnya. Saya mengharapkan penasihat hukum saya untuk
melaporkannya sebagai keterangan palsu," ujar Sutan menanggapi kesaksian M
Iqbal.
Sutan menuding Iqbal telah membuat rekayasa keterangan soal
duit yang diberikan Waryono melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan. Duit
lantas diserahkan Iryanto ke M Iqbal di DPR dan ditaruh di mobil Alphard Sutan
yang diparkir di basement gedung DPR.
"Ini serius saya katakan karena apa yang disampaikannya
itu semua bohong dan mengkhayal. Seperti dia bilang staf pribadi, dia bukan
staf pribadi. Dia bikin di situ buka-buka dokumen di atas itu tidak pernah
ada," pungkasnya.
Jelas dunia energi di Indonesia memang sangat bobrok. Kalau
misalnya diusut tuntas pasti banyak sekali yang juga kena. Ayo dukung
pemerintah usut tuntas semua koruptor dan mafia di bidang energi.