Freeport |
Akhirnya ada juga kejelasan nasib kontrak pertambangan
Freeport. Pemerintah sudah memutuskan akan memperpanjang izin operasi PT
Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan
Kusdiana mengatakan bahwa kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut
menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK)
menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada
2021.
"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport
bisa diperpanjang 20 tahun," terangnya menjelaskan hasil pertemuan Menteri
ESDM Sudirman Said dengan Freeport.
Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan
diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi
kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu
membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3
miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah
tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar untuk "smelter".
Akhirnya diputuskan juga nasib Freeport. Setelah Freeport,
harusnya pemerintah juga harus menyelesaikan PR berikutnya yakni mengenai nasib
Blok Mahakam.
Sudah banyak rumor yang beredar mengenai nasib Blok Mahakam
ke depannya, namun belum ada keputusan yang pasti dan resmi dari pemerintah.
Padahal kepastian itu adalah sesuatu yang sangat penting.