SKK Migas |
Ada gebrakan baru di bidang energi di Serambi Mekah. Pemerintah
Provinsi Aceh sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
ikut mengelola lapangan minyak dan gas yang ada di wilayah administrasinya.
Restu tersebut ditandai dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
(Migas) di Aceh.
Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah pusat dan Pemprov
Aceh akan secara bersama-sama mengelola wilayah kerja (WK) migas yang berada di
darat ataupun perairan di Aceh.
"PP 23/2015 adalah turunan dari UU Aceh Tahun 2006 yang
sudah lama diputuskan yang sebelumnya tentunda pelaksanaannya. Jadi nanti
terserah Gubernur Aceh (Abdullah Zaini) untuk mengelola lapangan migas di
wilayahnya, karena kami telah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata
diri," ujar Menteri ESDM Sudirman Said.
Untuk mengawal pengelolaan lapangan migas di Aceh, Sudirman
mengatakan, pemerintah pusat juga akan akan membentuk Badan Pengelolaan Migas
Aceh (BPMA) yang bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas di Aceh.
"Jadi semacam SKK Migas-nya (Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas) Aceh," terang dia.
Sudirman menjelaskan bahwa pembentukan BPMA ini dimaksudkan
untuk menjamin pengambilan sumber daya alam migas milik negara, yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan
penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Tanpa adanya lembaga penanggung jawab yang jelas maka
kegiatan usaha di sektor hulu migas seperti eksplorasi dan eksploitasi di
Serambi Mekah tersebut, akan rentan permainan oleh perusahaan-perusahaan yang
mendapat hak pengelolaan wilayah kerja sehingga penerimaan negara baik ke
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi tidak maksimal.
"Saya juga sudah pesan pada Pak Gubernur Aceh, tolong
di-support expert karena SKK migas kan punya pengalaman lebih, butuh bantuan,
butuh sistem, best practice, kita akan dukung supaya nyambung," tukasnya.
Memang mungkin sudah saatnya bagi daerah untuk memiliki
wewenang lebih dalam mengelola kekayaan alamnya. Pemerintah pusat seringkali kurang fokus dan
kurang handal dalam mengelola daerah. Semoga saja pembentukan ini memang akan
berdampak positif bagi Aceh.
No comments:
Post a Comment