Tuesday 9 June 2015

Aceh Membentuk SKK Migas Sendiri

SKK Migas
Ada gebrakan baru di bidang energi di Serambi Mekah. Pemerintah Provinsi Aceh sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut mengelola lapangan minyak dan gas yang ada di wilayah administrasinya‎. Restu tersebut‎ ditandai dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.

Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan secara bersama-sama mengelola wilayah kerja (WK) migas yang berada di darat ataupun perairan di Aceh.

"PP 23/2015 adalah turunan dari UU Aceh Tahun 2006 yang sudah lama diputuskan yang sebelumnya tentunda pelaksanaannya. Jadi nanti terserah Gubernur Aceh (Abdullah Zaini) untuk mengelola lapangan migas di wilayahnya, karena kami telah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata diri," ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Untuk mengawal pengelolaan lapangan migas di Aceh, Sudirman mengatakan, pemerintah pusat juga akan akan membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas di Aceh.

"Jadi semacam SKK Migas-nya (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas) Aceh," terang dia.

Sudirman menjelaskan bahwa pembentukan BPMA ini dimaksudkan untuk menjamin pengambilan sumber daya alam migas milik negara, yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Tanpa adanya lembaga penanggung jawab yang jelas maka kegiatan usaha di sektor hulu migas seperti eksplorasi dan eksploitasi di Serambi Mekah tersebut, akan rentan permainan oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat hak pengelolaan wilayah kerja sehingga penerimaan negara baik ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi tidak maksimal.

"Saya juga sudah pesan pada Pak Gubernur Aceh, tolong di-support expert karena SKK migas kan punya pengalaman lebih, butuh bantuan, butuh sistem, best practice, kita akan dukung supaya nyambung," tukasnya.


Memang mungkin sudah saatnya bagi daerah untuk memiliki wewenang lebih dalam mengelola kekayaan alamnya.  Pemerintah pusat seringkali kurang fokus dan kurang handal dalam mengelola daerah. Semoga saja pembentukan ini memang akan berdampak positif bagi Aceh.

No comments:

Post a Comment