Tuesday 4 February 2014

Politisi Demokrat Sutan Bhatoegana Berperan dalam Memenangkan PT Timas dalam Tender Proyek IDD?


Sutan Bhatoegana (kredit foto: Liputan6.com)
Sebuah informasi mengejukan muncul dalam sidang pengadilan terkait kasus gratifikasi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor yang menangani kasus-kasus korupsi di Jakarta hari ini. Seorang saksi, Gerhard Rumeser, deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, mengungkapkan adanya ‘penitipan’ perusahaan yang berpartisipasi dalam tender mega proyek laut dalam Indonesia Deepwater Development (IDD) oleh ketua DPR Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Seperti yang terungkap dalam pengadilan Tipikor hari ini, Sutan  Bhatoegana adalah juga merupakan salah satu Komisioner PT Timas Suplindo, yang bergerak dibidang Engineering, Procurement and Construction proyek-proyek minyak dan gas bumi, petrokemikal, pupuk dan lain-lain.

Proyek IDD yang dikembangkan oleh Chevron Indonesia memasuki tahap pelelangan pembangunan fasilitas sejak tahun lalu dan diharapkan akan memproduksi minyak untuk pertama kali tahun 2016. Rencana pengembangan (plan of development/POD) proyek IDD telah disetujui tahun 2008 lalu. Produksi penuh dari proyek IDD yang terletak di Selat Makassar itu diperkirakan akan mulai pada 2018.

Proyek IDD ini menggabungkan empat kontrak kerja sama yaitu Ganal,  Rapak,  Makassar Strait,  dan Muara Bakau.  Dalam keempat konsesi tersebut terdapat lima lapangan yaitu Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan  Gandang. Pengembangn proyek IDD berencana untuk mengebor 28 sumur bawah laut yang akan terintegrasi melalui dua unit produksi terapung (floating production unit/FPU) hub dan satu subsea tie-back.

Boleh dibilang proyek IDD merupakan proyek laut dalam pertama dalam skala besar di Indonesia. Sehingga banyak kontraktor dan perusahaan EPC terkenal di dunia tertarik mengikuti lelang beberapa tahapan pengerjaan proyek IDD tersebut. Santer berita di media saat itu, Saipem, perusahaan EPC raksasa dunia asal Italia bersaing ketat dengan PT Timas Suplindo. Bahkan sempat muncul rumor-rumor tak sedap adanya kongkalikong dibalik tender proyek tersebut.

Seperti yang diketahui publik kemudian, PT Timas Suplindo menjadi pemenang. Timas tidak berdiri sendiri tapi ia bermitra dengan perusahaan lain dalam pengembangan proyek IDD. Kemenangan Timas menyulut tanda tanya pelaku industri migas saat itu, karena Timas belum berpengalaman dalam pengembangan proyek laut dalam.

Dalam kesaksian di pengadilan hari ini, Gerhard mengatakan ia dikirimi SMS oleh mantan ketua SKK Migas Rudi Rubiandi agar mengamankan PT Timas dalam tender proyek IDD. “Saya dikirimi SMS sama Pak Rudi. Isinya Pak SB (kemungkinan mengacu pada Sutan Bhatoegana) minta supaya PT Timas dimenangkan. Itu SMS yang diteruskan dari Pak Sutan. Itu permintaan SB ke Pak Rudi, Pak Rudi ke saya,” ujar Gerhard.

Saat hakim mengkonfrontasikan pernyataan Gerhard tersebut, Rudi Rubiandini tidak membantah adanya SMS tersebut. Namun, kata Rudi SMS tersebut bisa datang dari siapa saja agar tender proyek dilakukan sebagaimana mestinya. Permintaan mengawal tender, kata Rudi, tidak harus berarti permintaan agar memenangkan pihak yang meminta atau menyampaikan pesan tersebut.

Rudi bahkan berargumen dan cenderung membela Sutan bahwa perusahaan tersebut (Timas Suplindo) memang pantas menang karena menawar dengan harga lebih rendah. Tentu proses pengadilan akan membuktikan apakah memang ada permintaan khusus dari SB untuk memenangkan Timas dalam tender EPC proyek IDD tersebut.

Namun, yang jelas satu lagi modus penyalahgunaan kekuasaan terkuak. Bila kesaksian Gerhard benar adanya dan memang SB meminta untuk memuluskan PT Timas sebagai pemenang tender, ini merupakan konspirasi dan kejahatan besar yang merusak industri minyak dan gas bumi nasional. Praktek-praktek seperti ini tidak boleh ada di Indonesia, apalagi di industri migas.

Praktek ‘pelicin’ dan perselingkuhan kepentingan antara pengelola tender dan penguasa di Parlemen dapat merusak citra industri migas nasional dan dapat meruntuhkan kepercayaan pelaku industri migas. Padahal, jelas-jelas SKK Migas telah berkomitmen untuk mengadakan proses secara ketat, terbuka, transparan dan equal. Artinya, tidak ada preferensi atau favoritisme terhadap peserta tender tertentu. Bila ini terjadi, maka akan menjadi bumerang dan meruntuhkan kepercayaan investor dan pelaku industri.

Kita berharap, pengadilan Tipikor akan terus membongkar kongkalikong antara anggota DPR dan regulator atau pelaksana industri migas, sehingga kedepannya SKK Migas, Kementerian ESDM dan seluruh stakeholders sama-sama menjaga agar praktek-praktek kongkalikong seperti ini tidak terulang kembali. Kini publik menanti keterangan Sutan Bhatoegana, seorang politikus senior Parta Demokrat untuk memberi keterangan, mengiyakan atau membantah kesaksian Gerhard di atas tadi. (*)

1 comment:

  1. Kepada Yth
    Bapak / Ibu Pimpinan Perusahaan
    Di
    Tempat
    Hal : Penawaran Jaminan Peng-coveran Bank Garansi & Surety Bond
    Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

    Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT.MITRA DOSI GLOBALINDO
    sebagai Jasa Asuransi & Bank Garansi Bersertifikat AAUI No.0709000175, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan Jaminan Peng-Coveran Garansi Bank & Asuransi yang di Back-Up oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi Pemerintah Maupun Asuransi Swasta.
    Adapun hal-hal yang kami tawarkan silahkan bapak/ ibu segera hubungi kami,
    Proses Cepat, Tampa Agunan/Non Collateral .
    Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Jika perusahaan bapak/ Ibu berminat kami siap membantu .
    Demikian surat penawaran ini kami buat, sambil menunggu jawaban dari perusahaan Bapak/Ibu,
    besar harapan kami kiranya bapak/ ibu bisa melihatnya di lampiran penawaran yang sudah saya kirim ke perusahaan anda.
    Semoga ini langkah awal kita untuk menjalin kerjasama yang baik
    trimakasih.

    Salam dan Hormat kami
    PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
    Consultan Bank Garansi Dan Surety Bond
    Office:
    Jl.Prumpung Sawah No.39 Cipinang Besar Utara Jakarta timur
    Name : Yudha Alrasyid
    Contact : 0812 9641 8022
    Telp : (021) 8591 6284 ,8591 7911
    Fax : (021) 8591 6163
    Email : yudha_direksi@yahoo.co.id

    ReplyDelete