Thursday 26 March 2015

Menteri ESDM Bertekad Berantas Mafia Migas

Sudirman Said
Sudah menjadi rahasia umum kalau pemerintah sendirilah yang seringkali melanggengkan mafia-mafia beraksi di berbagai sektor. Namun kali ini terobosan baru datang dari Menteri ESDM Sudirman Said yang justru ingin mencegah para pemburu rente alias mafia masuk menguasai saham di blok-blok migas, terutama melalui tameng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saat ini terdapat 29 wilayah kerja yang habis kontraknya sampai 2022. Sudirman bilang bahwa kesemua blok tersebut akan diputuskan apakah diperpanjang atau tidak kontraknya, atau diberikan ke BUMN.

Ketika kontrak migas berakhir maka kontraknya dan ingin dikelola kembali, ada tuntutan dari daerah melalui BUMD-nya, untuk ikut mengelola blok migas yang berada di wilayahnya.

Kemudian tata cara pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup, dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan atas persetujuan oleh Menteri ESDM atas dasar pertimbangan SKK Migas.

Maka Sudirman bilang bahwa dia akan segera mengeluarkan aturan terkait hak pengelolaan  bagi daerah di blok minyak dan gas.

Sudirman ingin memberi kesempatan kepada daerah terkait kepemilikan minoritas yang kalau itu di onshore akan mendapat 10%, tetapi kalau di offshore jaraknya lebih dari 12 mil maka kewenangan Pemerintah Pusat yang akan menetapkan.

Aturan tersebut juga salah satunya mewajibkan BUMD yang mau ikut berpartisipasi, harus dibentuk atau didirikan dengan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari pihak perusahaan swasta.

Sudirman menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk BUMD yang ingin ikut mengelola Blok Mahakam, di Kalimantan Timur.

Ide terobosan Sudirman sebenarnya sangat bagus, cuma implementasinya kok sepertinya berlebihan ya.


Sebenarnya pemberantasan mafia migas kan bisa saja dengan cara lain. Justru kalau memaksakan daerah mendapat PI, bisa saja hal itu menjadi semata-mata dipaksakan padahal tidak efektif.

No comments:

Post a Comment