Faisal Basri |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan
alasan tim reformasi tata kelola migas ditempatkan di bawah kementeriannya. Tim
yang diberikan amanat untuk membongkar mafia migas itu dipimpin oleh Faisal
Basri.
Sudirman bilang bahwa lembaga tersebut berada di bawah
kementeriannya, karena bersifat ad hoc. Selain itu, tim tersebut diusulkan oleh
dirinya sendiri sehingga penanggung jawabnya adalah langsung Menteri ESDM.
"Terkait kekhawatiran adanya intervensi, intervensi itu
perlu dilakukan kalau itu untuk kebaikan dan saya hanya akan menjaga
kepentingan bangsa dan negara," ujar Sudirman.
Kementerian ESDM membentuk Komite Reformasi Tata Kelola
Minyak dan Gas Bumi. Ekonom Faisal Basri ditunjuk sebagai pemimpin tim tersebut
dengan anggota gabungan perwakilan pemerintahan dan masyarakat.
Faisal menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada
BPKP untuk mengaudit tata kelola migas. Tim itu memiliki empat tugas pokok yang
hasil kajiannya akan menjadi bahan rekomendasi Kementerian ESDM kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Yang pertama akan dilakukan adalah meninjau ulang, mengkaji
seluruh proses perizinan dari hulu hingga hilir. Harapannya adalah aagr kebijakan
dan aturan yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus
atau diubah.
Kemudian tugas yang kedua adalah menata ulang kelembagaan,
termasuk di dalammya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien. Lalu tugas
yang ketiga, yakni mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh
substansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat
terhadap kepentingan rakyat.
Yang terakhir adalah mendorong lahirnya iklim industri migas
di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai nilai
aktivitasnya. Tim akan bekerja selama enam bulan ke depan.
Semoga memang tim ini dibutuhkan karena kalau tidak justru
akan memboroskan anggaran saja. Tapi sepertinya sih memang dibutuhkan. Kita
harap saja bahwa kerja mereka akan sukses dan memberikan dampak positif bagi
sektor migas Indonesia.
No comments:
Post a Comment