Showing posts with label Blok Siak. Show all posts
Showing posts with label Blok Siak. Show all posts

Tuesday, 29 October 2013

Pemerintah Indonesia Siapkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Blok Migas


Seorang pejabat senior Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Republik Indonesia, mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan tentang Perpanjangan Kontrak blok-blok minyak dan gas bumi (migas). Pernyataan tersebut muncul saat pemerintah sedang melakukan evaluasi blok-blok migas yang kontraknya akan berakhir dalam  jangka waktu beberapa tahun kedepan. Mengapa peraturan tersebut penting?
 
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Hendra Fadly, di Jakarta Kamis (24/10) mengatakan Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan tentang kontrak- kontrak yang akan berakhir. "Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya," ungkapnya kepada media.
 
Peraturan tersebut penting mengingat selama ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan bila kontrak sebuah blok migas akan berakhir. Belum ada ketentuan yang mengatur masalah transisi, bila ada perubahan skema pengembangan blok pasca kontrak berakhir. Belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur perubahan split atau kepemilikan bila kontrak blok migas diperpanjang.

Akibatnya, setiap blok migas yang kontraknya akan berakhir selalu mengundang polemik yang tiada ujung karena masing-masing pihak menonjolkan kepentingannya sendiri-sendiri, bukan kepentingan negara dan bangsa. Ketidakjelasan ini hanya membuka ruang bagi bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan kelompoknhya, ketimbang kepentingan negara. Bahkan ada kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang kelewat baas dengan mengancam merdeka bila keinginannya tidak ditanggapi oleh pemerintah.

Tentu sah-sah saja masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat, namun, tentu pemerintah harus punya pertimbangan-pertimbangan serta prioritas-prioritas tersendiri dalam membuat keputusan mengenai nasib sebuah blok migas yang akan berakhir. Pertimbangan-pertimbangan utama tentu kepentingan negara dan bangsa, jaminan kelanjutan produksi, risiko yang bakal dihadapi, komitmen investasi kedepan dan apakah produksi migas pasca kontrak berakhir akan memberi manfaat lebih pada negara atau tidak. Pertimbangan-pertimbangan tersebut harus dinyatakan dengan jelas di dalam peraturan tersebut. Misalnya, split mungkin akan berubah bila kontrak diperpanjang untuk memastikan kontribusi ke negara menjadi lebih besar. Sebuah masa transisi perlu ditentukan dengan jelas untuk jangka waktu tertentu bila terjadi perubahan operator. 

Dari dulu memang ada kecenderungan pemerintah untuk memperpanjang pengelolaan sebuah blok. Pada era Undang-Undang Migas No 8/1971, Pertamina cenderung memperpanjang kontrak.  Sebagai contoh tahun 1997, Pertamina yang saat itu menjadi pelaku usaha sekaligus pengatur industri hulu migas, memperpanjang kontrak Blok Mahakam, tidak diambil oleh Pertamina saat itu untuk dikelola sendiri. Keputusan tersebut dapat dipahami karena saat itu pemerintah dan Pertamina tak ingin mengambil risiko dengan mengambil alih karena sekitar 25-30 persen produksi gas dan 8 persen produksi minyak berasal dari Blok Mahakam. Pertimbangan risiko ini juga tampaknya akan menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah dalam membuat keputusan terkait Blok Mahakam atau blok-blok migas lainnya yang kontraknya akan berakhir.

Apa jadinya bila produksi malah terganggu atau menurun bila operator sebuah blok migas diganti ? Padahal pemerintah diberi mandat oleh Undang-Undang dan rakyat melalui wakil-wakil di parlemen untuk mencapai target produksi atau lifting migas setiap tahun. Patokannya adalah produksi dan lifting migas setiap tahun.

Beberapa blok migas yang kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat adalah blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia (27 November 2013), blok Gebang dengan operator JOB Pertamina-Costa (2015), blok Mahakam dengan operator Total E&P Indonesia (Maret 2017), Offshore North West Java (2017), dan blok Tuban (2018).

Blok-blok yang akan berakhir dalam waktu hingga 10 tahun kedepan antara lain, blok Bula dikelola oleh Kalrez Petroleum, Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja (Pertamina-Golden Spike) dan Jambi Merang yang akan berakhir pada 2019. Pada tahun yang sama kontrak South Jambi B, Malacca Strait, Brantas, Salawati, Kepala Burung Blok A, Sengkang dan Makassar Strait Offshore Area A juga akan berakhir. 

Rencana pemerintah untuk membuat peraturan mengenai perpanjangan blok-blok migas penting. Peraturan yg jelas dibutuhkan sehingga ada pegangan bagi operator maupun pemerintah bila kontrak berakhir. Peraturan tersebut diharapkan mengatur soal masa transisi bila terjadi peralihan operatorship atau diperpanjang. 

Peraturan tersebut sangat dinantikan karena akan menciptakan kepastian bagi pemerintah maupun operator blok-blok migas yang kontraknya akan habis. Yang terutama sebenarnya keberanian pemerintah dalam membuat keputusan apakah kontrak pengelolaan blok migas diperpanjang atau tidak atau dibuat skema baru. Dalam kasus Blok Siak, misalnya, diperlukan ketegasan pemerintah untuk membuat keputusan sehingga tidak terkatung-katung seperti saat ini sehingga produksi menurun. Demikian juga blok-blok lain, seperti Blok Mahakam. Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah untuk membuat keputusan sehingga produksi blok tersebut tidak terganggu dan menurun saat memasuki periode kontrakberakhir akibat diulurnya waktu oleh pemerintah membuat keputusan terkait perpanjangan (atau tidak) pengelolaan blok tersebut. 

Diharapkan Peraturan pemerintah tersebut akan memberikan landasan hukum dan peta yang jelas bagi pemerintah dalam membuat keputusan sehingga kepentingan negara dan bangsa diutamakan. (*)


Sunday, 20 October 2013

Kontrak Blok Mahakam dari Perspektif Pekerja



Salah Satu Fasilitas Produksi Blok Mahakam
Kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie, yang bermitra dengan Inpex Corporation akan berakhir pertengahan tahun 2017.  Operator telah mengajukan perpanjangan tahun 2007 lalu, namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum membuat keputusan, apakah diperpanjang, tidak diperpanjang atau memilih skema baru dengan melibatkan operator lama (Total E&P Indonesie beserta Inpex). Persoalan yang terkadang luput dari perhatian adalah nasib pekerja sebuah blok migas. Demikian juga dengan pekerja Blok Mahakam yang berjumlah sekitar 3,000-an. Tidak hanya itu, masih ada sekitar 22,000 pekerja yang secara tidak langsung bergantung pada Blok Mahakam.

Peran pekerja tidak dapat dianggap sepele. Mereka merupakan aset yang tak ternilai. Ini berlaku juga bagi Blok Mahakam. Kesinambungan operasional Blok Mahakam selama 40 tahun tidak terlepas dari peran pekerja blok tersebut, mulai dari level paling bawah hingga level paling atas. Maka wajar bila aspirasi pekerja patut diperhatikan oleh pemerintah bila ingin mempertahankan kelanjutan operasional Blok Mahakam pasca 2017.

Menarik untuk diamati bagaimana aspirasi para pekerja sebuah blok minyak dan gas (migas) yang kontraknya akan segera berhasil. Dalama beberapa bulan terakhir, sudah mulai muncul kepermukaan aspirasi para pekerja Blok Mahakam. Salah satu pesan yang muncul adalah mereka ingin pemerintah segera membuat keputusan. Ini terlihat dari berita-berita di berbagai media, blog atau milis-milias migas yang cukup banyak beredar di dunia maya. Salah satu blog yang muncul adalah 'Seputar Blok Mahakam'. Tema tulisan bervariasi, ada yang terkait langsung dengan kontrak Blok Mahakam, tapi ada juga isu-isu lain seperti soal keselamatan kerja di industri migas, kasus gratifikasi di SKK Migas.

Tulisan yang terkait kontrak pengelolaan Blok Mahakam diantaranya: Kontrak Blok Mahakam Diperpanjang atau Tidak? Karyawan Harap-Harap Cemas Menanti Keputusan pemerintah soal Blok Mahakam, Menanti Keputusan Pemerintah Terkait Kontrak Blok Mahakam'.

"Sebagai pekerja migas di Blok Mahakam, tentu sangat berharap pemerintah akan segera membuat keputusan terkait hak pengelolaan Blok Mahakam pasca 2017. Idealnya, keputusan perpanjangan atau tidak dilakukan paling lambat 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, idealnya, keputusan kontrak Blok Mahakam sudah diputuskan tahun lalu. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membuat keputusan," demikian catatan pekerja tersebut yang termuat dalam blognya, Seputar Blok Mahakam.

“Karena itu, sebagai pekerja migas di Blok Mahakam kita berharap pemerintah akan segera membuat keputusan terkait kontrak Blok Mahakam. Tahun 2013 adalah tahun yang tepat bagi pemerintah untuk membuat keputusan. Bila keputusan tahun ini, maka operator memiliki waktu untuk membuat perencanaan investasi kedepan. Semakin lambat pemerintah membuat keputusan semakin tinggi tingkat risiko karena produksi bisa terganggu dan menurun,” lanjutnya.

Membaca tulisan-tulisan di blog tersebut dan juga milis-milis pekerja migas, muncul kegalauan para pekerja karena nasib mereka digantung oleh pemerintah. Semakin lama pemerintah menunda keputusan, semakin tinggi tingkat kegalauan mereka dan semakin besar risiko bagi operasional blok tersebut karena bisa saja pekerja akan minggat. Akibatnya, operasional blok terganggu dan berujung pada terganggunya kontribusi pendapatan bagi negara.

Rupanya bukan cuma Blok Mahakam saja yang terkena virus ‘NTT’ (nasib tidak tentu). Yang lebih mengkhawatirkan adalah kontrak blok Siak yang kontraknya akan berakhir pada November 2013. Pemerintah melalui kementerian ESDM hingga saat ini belum membuat keputusan. Tentu ini dapat berdampak pada penutupan operasional blok tersebut karena operator (CPI) tak mau dianggap sebagai operator ilegal di blok Siak tersebut.

Ini hanya beberapa contoh. Selain Blok Siak, Blok Mahakam, masih ada sekitar 4 blok migas lagi yang kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun kedepan. Blok Siak dan Blok Mahakam memang tidak bisa disamakan karena produksi minyak Blok Siak tergolong kecil, sekitar 2,000-an barel minyak per hari. Sementara Blok Mahakam termasuk blok raksasa, namun kondisinya sudah tergolong tua (ageing) karena terlah berproduksi sekitar 40 tahun. Kontrak yang sekarang telah diperpanjang tahun 1997 oleh pemerintah dan Pertamina.

Berbeda dengan blok-blok kecil lainnya, kontrak Blok Mahakam pasca 2017, idealnya ditentukan oleh pemerintah jauh-jauh hari. Para pekerja Blok Mahakam tampaknya meningingkan kontrak dapat diputuskan tahun 2013 ini. Bila ditunda lagi ke tahun 2014, dikhawatirkan sulit bagi pemerintah untuk membuat keputusan karena pemerintah sudah fokus pada pemilihan umum. 

Bila diserahkan ke pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, kemungkinan ditunda lagi karena pemerintah baru membutuhkan waktu lagi untuk mempelajarinya. Semakin lama pemerintah menunda, tingkat risiko semakin tinggi. Tidak hanya nasib pekerja Blok Mahakam yang semakin tidak menentu atau Nasib Tidak Tentu (NTT), tapi juga risiko terganggu-nya produksi bisa terjadi karena bisa saja sebagian pekerja lebih memilih bekerja di tempat lain yang lebih memberi mereka kepastian, apalagi bila diiming-imingi kompensasi yang bagus. Mudah-mudahan apa yang telah diharapkan oleh para pekerja Blok Mahakam menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk segera mengambil keputusan. (*)

Wednesday, 28 August 2013

Ironis, mantan anggota BPK tidak bisa bedakan BPMIGAS dan BPH Migas



Mudah-mudahan munculnya berbagai pendapat, aspirasi publik terkait industri migas, dapat dijadikan momentum tepat bagi pemerintah untuk menjelaskan dan mengklarifikasi berbagai miskonsepsi atau kesalahpengertian terkait industri migas kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari edukasi publik. 


=========================


Sebuah anjungan migas lepas pantai (sumber: foto Bisni KT)
Hari-hari ini kita menyaksikan berbagai elemen masyarakat di Indonesia berupaya mencari perhatian ruang publik untuk menyuarakan aspirasi atau pendapat mereka. Kondisi ini merupakan salah satu buah dari reformasi, antara lain arus informasi tidak lagi menjadi satu arah, top-down, pemerintah-ke-publik, tapi juga dari bawah ke atas atau bottom-up.

Arus informasi tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah. Setiap elemen masyarakat punya hak untuk menyuarakan aspirasi mereka. Aspirasi masyarakat bisa disalurkan melalui jalur formal, yakni melalui perwakilan rakyat di Parlemen (DPR, DPRD ataupun DPD). 

Aspirasi juga bisa dilakukan melalui jalur non-formal, yakni melalui ulasan di media, debat dan diskusi publik, demonstrasi, unjuk rasa dengan harapan dapat direkam oleh berbagai media untuk kemudian dipublikasi ke publik. Misalnya saja, demonstrasi atau unjuk rasa kelompok masyarakat di Tanah Abang menentang pembersihan pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemerintah DKI Jakarta. 

Atau, unjuk rasa kelompok masyarakat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menolak kehadiran seorang lurah, hanya karena dia perempuan atau berbeda keyakinan, padahal yang bersangkutan telah lolos lelang jabatan lurah yang dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Pemda DKI.

Beruntung Jakarta punya duet pemimpin yang merakyat tapi tegas, Joko Widodo dan Ahok. Jokowi dengan tegas menolak tuntutan para pengunjuk rasa karena yang lurah perempuan tersebut telah lolos seleksi melalui proses yang ketat. Ahok (Basuki Rahmat) bahkan dalam suatu kesempatan mengatakan, pegangan dia adalah Konstitusi, bukan konstituen. Dalam kasus tertentu, konstituen juga bisa salah, seperti dalam kasus lurah tadi.

Namun demikian, seiring kian terbukanya ruang publik, semakin terbuka pula upaya mendistorsi atau memanipulasi informasi. Contoh nyata adalah menjamurnya lembaga survei jelang pemilihan umum (Pemilu 2014). Ada lembaga survei yang benar-benar independen, ada lembaga survei yang mengklaim independen, tapi kenyataannya tidak, dan ada juga lembaga survei internal partai yang melakukan survei.  Data survei pun bisa dimanipulasi dengan menggunakan rumus-rumus tertentu untuk kepentingan sang pengorder survei.

Di industri minyak dan gas yang saat ini menjadi sorotan publik, menyusul  ‘tertangkap tangannya’ mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, muncul berbagai komentar dan anĂ¡lisis terkait industri minyak dan gas. Berbagai elemen, kelompok masyarakat dan individu berbondong-bondong berteriak, berbicara, berdebat, menyampaikan aspirasi mereka terkait industria minyak dan gas bumi di tanah air.

Yang menarik, bila kita perhatikan di media, banyak orang berbicara seolah-olah ahli di bidang minyak dan gas bumi. Seorang mantan manager perusahaan telekomunikasi, tiba-tiba menjadi pengamat migas. Seorang mantan eksekutif di sebuah perusahaan migas berbicara seolah-olah dia yang paling jago dan paling tahu tentang indusri migas di Tanah Air. Berbagai kelompok masyarakat tiba-tiba mendorong isu nasionalisasi minyak dan gas bumi, dengan motivasi yang tidak murni atau punya kepentingan tertentu.

Ironisnya, banyak pengamat atau bahkan pejabat atau mantan pejabat yang seharusnya kompeten dalam menjelaskan sesuatu, terkesan asal bunyi, asbun, biar terlihat sedang melakukan sesuatu. Namun, sayangnya, ia tidak memahami industri tersebut dengan baik.

Contoh nyata, opini di harian Kontan hari ini (29 Agustus 2013), dengan judul “Menata Kembali Pengelolaan Migas” yang ditulis oleh Baharuddin Aritonang, anggota BPK periode 2004-2009. Disitu terkesan dicampur adukkan antara BPMIGAS, BPH Migas.
Simak paragraph berikut:

“Terakhir yang menjadi pembicaraan hangat adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana banyak putusan hukum yang tidak jelas dan tegas, banyak yagn mengartikan putusan MK tentang BPH Migas tidak memiliki dasar hukum. Dengan kata lain, BPH Migas dibubarkan.

Sejak kapan BPH Migas dibubarkan? BPH Migas adalah singkatan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang saat ini dikepalai oleh Andy Sommeng. Bila, Andy Sommeng membaca opini ini, dia pasti akan mencak-mencak, mengklaim lembaga yang dipimpinnya sudah dibubarkan, padahal masih beroperasi, menjalankan tugasnya mengatur industria hilir minyak dan gas.

Tentu, yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah BP Migas, atau Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi, yang bertugas mengawasi industri hulu minyak dan gas bumi. Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah membentuk SKK Migas, sebagai pengganti BPMigas, agar tidak terjadi kevakuman kelembagaan maupun untuk memberi kepastian pada industri minyak dan gas bumi.

Di seluruh bagian tulisan tersebut, BPH Migas ditulis berulang-ulang, sehingga hampir dipastikan ini bukan ‘error’ tapi memang seperti itu adanya dan seperti itu pemahaman sang penulis opini. Bisa jadi, media yang memuat tulisan tersebut dengan sengaja meloloskan saja opini tersebut. Ataukah sang mantan pejabat mengucapkan sesuatu, lalu direkam dan ditulis oleh wartawan media tersebut? Publik tidak tahu. Yang publik tahu, tulisan tersebut telah dimuat di salah satu koran ekonomi utama.

Sang penulis opini melanjutkan bahwa dia termasuk salah satu anggota masyarakat yang setuju membubarkan lembaga itu yang ia sebut, lagi-lagi BPH Migas.

Ia melanjutkan:
“Dalam kenyataannya, migas kita seolah dikelola BPH Migas. Padahal dalam rumusan bernegara, posisi BPH Migas susah untuk dipahami. Negara akan diwakili oleh pemerintah (yang menjalankan pemerintah negara).”

Kenyataannya, BPH Migas hanya menangani industri migas hilir saja, sementara yang menangani bagian hulu – eksplorasi dan produksi migas—adalah BP Migas, yang sekarang berubah menjadi SKK Migas.
“Kalau lah kemudian diperlukan badan usaha, itu diwakili oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdasarkan UU No 17 20003 tentang keuangan negara yang disahkan. Sedangkan BPH Migas, dimana tempatnya? Pemerintah tidak, BUMN tidak.” Lagi-lagi membingungkan. Apakah yang dimaksudkan BP Migas?

Bila mempertanyakan kehadiran sebuah lembaga, seharusnya ditanyakan ke ratusan anggota DPR yang melahirkan UU Migas 2001, yang salah satu buahnya adalah BPMIGAS. Okey, lembaga itu telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka semua patuh. Sebuah lembaga tidak datang dari negeri antah-berantah, pasti ada dasar hukumnya.

Bagi pelaku industri minyak dan gas bumi, tentu pembubaran ini memancing tanda tanya, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang telah beroperasi selama 10 tahun lebih, menandatangi ratusan kontrak, dinyatakan tidak konstitusional? Itu pertanyaan mereka dulu saat lembaga yang bernama BPMIGAS dibubarkan MK. Tapi, apapun itu, keputusan MK adalah final.

Saat ini, industri minyak dan gas bumi telah kembali bekerja seperti biasa, bahkan sebetulnya mereka merasa lebih nyaman di bawah SKK Migas, karena SKK Migas langsung berada di bawah Kementerian ESDM, lembaga pemerintah.

Cerita tentang dinamika industri minyak dan gas bumi, hari-hari ini kian dinamis karena industri ini memang strategis. Ia menyumbang sekitar 30% penerimaan APBN (State Budget). Saking dinamisnya, muncul gejala pengamat migas dadakan, tiba-tiba berbicara dan seolah-olah menjadi ahli minyak dan gas bumi. Kondisi ini dikhawatirkan justru akan menjadi bumerang, menambah kebingungan pelaku industri migas.

Opini Baharuddin Aritonang di atas juga mencerminkan berbagai kesalahpahaman publik apa yang terjadi di industri migas. Dalam beberapa tulisan dan ucapan pengamat di media, bahkan ditulis bahwa perusahaan minyak dan gas bumi mengambil keuntungan 85% dari keuntungan produksi dan pemerintah hanya mengambil 15%. Padahal sebaliknya.

Pemerintah mendapatkan split 85% dari keuntungan, sementara produsen migas hanya mendapatkan 15%, padahal perusahaan migas telah mengambil risiko tinggi. Dibanding industri migas, kontribusi ke pendapatan negara jauh lebih baik, ketimbang industri pertambangan. Bandingkan saja, Freeport hanya menyumbang 1% royalti ke pemerintah, amat-amat sedikit kontribusi ke pendapatan negara dibanding dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan itu. 

Di berbagai media juga muncul opini, berita, pernyataan terkait perpanjangan sebuah blok, seperti isu perpanjangan Blok Siak, Blok Mahakam, dan beberapa blok lainnya yang akan habis kontraknya dalam 5 tahun mendatang. Sayangnya, banyak pernyataan tidak dilengkapi data dan pemahaman yang baik sehingga justru memperkeruh suasana.  

Ada 6 blok migas yang kontraknya berakhir pada periode 2013-2017. Keenam blok tersebut adalah: (1) Blok Siak Riau dikelola oleh Chevron akan berakhir 27 November 2013; (2) Blok Gebang di Sumatara Utara milik JOB Pertamina-Costa berakhir 29 November 2015; (3) Blok Offshore Northwest Java (ONWJ) yang dikelola Pertamina Hulu berakhir pada 19 Januari 2017; (4) Blok Attaka milik perusahaan migas Jepang, Inpex Corp berakhir 2017; (5) Blok Lematang yang dikelola PT Medco E&P Indonesia berakhir pada 2017; (6) Blok Mahakam yang dikelola perusahaan migas asal Perancis PT Total Indonesie berakhir pada 2017. 

Berbagai isu dimunculkan, misalnya, isu nasionalisasi, yang sengaja dihembuskan untuk memancing simpati masyarakat, padahal isu nasionalisasi bisa saja menjadi bumerang bagi kemajuan industri migas nasional, yang saat ini membutuhkan investasi besar. Publik berharap pemrintah akan segera mengambil keputusan perpanjangan setelah melakukan penelaahan yang mendalam, dengan mempertimbangkan untung dan rugi, serta risiko yang muncul bila memperpanjang atau tidak diperpanjang, atau dibentuk skema baru operatorship.

Investasi migas kedepan akan besar mengingat 70% letak blok migas kini berada di laut (offshore), dan sebagian berada di laut dalam (deepwater), yang tentu membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi. Isu nasionaliasi yang dihembuskan berbagai elemen masyarakat dapat saja menyurutkan niat investor migas untuk masuk ke Indonesia. Ujung-ujungnya, Indonesia akan terus tergantung pada impor minyak dan gas bumi, sehingga membuat ekonomi Indonesia rentan terhadap guncangan/gejolak mata uang akibat kebanyakan impor migas. Dampak lanjutnya, energy security (ketersediaan energi dalam negeri) terganggu.

Mudah-mudahan munculnya berbagai pendapat, aspirasi publik terkait industri migas, dapat dijadikan momentum tepat bagi pemerintah untuk menjelaskan dan mengklarifikasi berbagai miskonsepsi/kesalahpengertian terkait industri migas kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari edukasi publik. Semoga. (*)