Showing posts with label ESDM. Show all posts
Showing posts with label ESDM. Show all posts

Thursday, 11 June 2015

Nasib Freeport Sudah Diputuskan, Bagaimana dengan Blok Mahakam?

Freeport
Akhirnya ada juga kejelasan nasib kontrak pertambangan Freeport. Pemerintah sudah memutuskan akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," terangnya menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport.

Kalau percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.

Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.

Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar 17,3 miliar dollar AS yang terdiri atas 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dollar untuk "smelter".

Akhirnya diputuskan juga nasib Freeport. Setelah Freeport, harusnya pemerintah juga harus menyelesaikan PR berikutnya yakni mengenai nasib Blok Mahakam.


Sudah banyak rumor yang beredar mengenai nasib Blok Mahakam ke depannya, namun belum ada keputusan yang pasti dan resmi dari pemerintah. Padahal kepastian itu adalah sesuatu yang sangat penting.

Tuesday, 9 June 2015

Aceh Membentuk SKK Migas Sendiri

SKK Migas
Ada gebrakan baru di bidang energi di Serambi Mekah. Pemerintah Provinsi Aceh sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ikut mengelola lapangan minyak dan gas yang ada di wilayah administrasinya‎. Restu tersebut‎ ditandai dengan telah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.

Dengan terbitnya PP tersebut, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh akan secara bersama-sama mengelola wilayah kerja (WK) migas yang berada di darat ataupun perairan di Aceh.

"PP 23/2015 adalah turunan dari UU Aceh Tahun 2006 yang sudah lama diputuskan yang sebelumnya tentunda pelaksanaannya. Jadi nanti terserah Gubernur Aceh (Abdullah Zaini) untuk mengelola lapangan migas di wilayahnya, karena kami telah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata diri," ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Untuk mengawal pengelolaan lapangan migas di Aceh, Sudirman mengatakan, pemerintah pusat juga akan akan membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang bertugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas di Aceh.

"Jadi semacam SKK Migas-nya (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas) Aceh," terang dia.

Sudirman menjelaskan bahwa pembentukan BPMA ini dimaksudkan untuk menjamin pengambilan sumber daya alam migas milik negara, yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Tanpa adanya lembaga penanggung jawab yang jelas maka kegiatan usaha di sektor hulu migas seperti eksplorasi dan eksploitasi di Serambi Mekah tersebut, akan rentan permainan oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat hak pengelolaan wilayah kerja sehingga penerimaan negara baik ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi tidak maksimal.

"Saya juga sudah pesan pada Pak Gubernur Aceh, tolong di-support expert karena SKK migas kan punya pengalaman lebih, butuh bantuan, butuh sistem, best practice, kita akan dukung supaya nyambung," tukasnya.


Memang mungkin sudah saatnya bagi daerah untuk memiliki wewenang lebih dalam mengelola kekayaan alamnya.  Pemerintah pusat seringkali kurang fokus dan kurang handal dalam mengelola daerah. Semoga saja pembentukan ini memang akan berdampak positif bagi Aceh.

Tuesday, 12 May 2015

Sutan Bhatoegana, Cermin Bobroknya Dunia Energi Indonesia

Sutan Bhatoegana
Persidangan kasus suap di Komisi VII DPR yang menjerat mantan ketua komisi Sutan Bhatoegana, mulai mengungkap tabir perkara. Mantan staf Sutan membeberkan proses bagi-bagi uang pelicin pembahasan anggaran Kementerian ESDM tersebut.

Merujuk pada dakwaan dari jaksa KPK, uang panas USD 140 ribu itu muncul setelah adanya permintaan Sekjen ESDM Waryono Karno kepada Komisi VII yang membidangi sektor energi. Pemberian uang tersebut sebagai imbalam karena Waryono Karno meminta Sutan 'mengatur' jalannya rapat Kementerian ESDM dengan Komisi VII yang membawahi energi pada 28 Mei 2013.

Rapat itu membahas mengenai tiga hal, yakni: Pertama, penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013; kedua, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran 2013; dan ketiga, pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga(RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.

Sedangkan Waryono sendiri mendapatkan uang itu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jadi ini merupakan aliran uang yang pangkalnya dari SKK Migas, melewati Kementerian ESDM (sekaligus pihak berinisiatif) dan berujung di Komisi Energi.

Setelah mendapatkan uang dari Rudi, Waryono memilah-memilah dan menandai uang tersebut, yakni 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf "A" artinya Anggota, "P" artinya Pimpinan dan "S" artinya Sekretariat.

Uang itu lantas dibawa ke mobil Alphard Sutan yang saat itu diparkir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Penyidik mendapat kesaksian bahwa Sutan mengonfirmasi uang telah diterima.

Ke mana kelanjutan aliran uang itu kemudian diungkap oleh staf Sutan bernama M Iqbal yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kemarin. Iqbal blak-blakan mengakui Sutan membagi-bagikan uang di tempat yang sebenarnya tak lazim: rumah sakit.

Iqbal mengaku mengetahui pembagian duit karena duit dipegang dirinya. "Melihat sendiri amplop dibagikan ke anggota Komisi VII?" tanya penasihat hukum Sutan. "Tidak melihat dikasih, tapi amplop itu selalu di tas saya," jawab Iqbal.

Amplop dalam paper bag memang lebih dulu dibawa pulang. Dua-tiga hari kemudian, menurut Iqbal, baru dibagikan. Dia meyakini duit sampai ke tangan anggota Komisi VII periode 2009-2014. Namun Iqbal tak mengingat namanya. "Seingat saya tiga," sebut Iqbal menjelaskan pembagian di RS Pondok Indah.

Dibantu berita acara pemeriksaaan (BAP) yang dibacakan hakim, Iqbal lantas menyebut tiga nama anggota DPR yang disebutnya menerima uang di RS Pondok Indah itu. Ketiganya adalah Ali Kastella, Saifudin Donodjoyo dan Alimin Abdullah. Ketiganya belum memberi konfirmasi soal kesaksian Iqbal.

Kesaksian Iqbal dibantah Sutan. Si terdakwa yang memang memiliki hak ingkar ini menyebut keterangan mantan stafnya itu adalah kesaksian palsu.

"Untuk saksi Iqbal saya terus terang saja keberatan dan saya menyatakan ini dia membuat fitnah dan keterangan palsu. Nanti bisa dibuktikan seterusnya. Saya mengharapkan penasihat hukum saya untuk melaporkannya sebagai keterangan palsu," ujar Sutan menanggapi kesaksian M Iqbal.

Sutan menuding Iqbal telah membuat rekayasa keterangan soal duit yang diberikan Waryono melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan. Duit lantas diserahkan Iryanto ke M Iqbal di DPR dan ditaruh di mobil Alphard Sutan yang diparkir di basement gedung DPR.

"Ini serius saya katakan karena apa yang disampaikannya itu semua bohong dan mengkhayal. Seperti dia bilang staf pribadi, dia bukan staf pribadi. Dia bikin di situ buka-buka dokumen di atas itu tidak pernah ada," pungkasnya.

Jelas dunia energi di Indonesia memang sangat bobrok. Kalau misalnya diusut tuntas pasti banyak sekali yang juga kena. Ayo dukung pemerintah usut tuntas semua koruptor dan mafia di bidang energi.



Wednesday, 29 April 2015

Perijinan Migas Akan Dipermudah!

ijin migas
Ada kabar baik yang datang dari sektor energi Indonesia! Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyatakan bahwa mereka akan menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Hal ini demi pemberian pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan.

"Untuk penyederhanaan izin baik di hulu, hilir dan transportasi migas, Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan yang ada di bawah Ditjen Migas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Migas IGN Wiratmaja.

Penyederhanaan ini akan membuat perizinan di sektor tersebut menjadi 42 izin dan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kebijakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk perizinan di Ditjen Migas berlaku Mei 2015 rencananya, kami sedang koordinasi semoga secepatnya tanggalnya bisa kami sampaikan," terang Wiratmaja.

Ia juga menyampaikan bahwa penyederhanaan ini untuk mempermudah investor di hulu dan hilir migas untuk melakukan usaha. Sebelumnya, sudah beberapa kali perizinan tersebut mengalami penyederhanaan.

"Sebelum 2012 itu ada 104 izin. Ini terus disederhanakan setelah 2012 jadi 51 jenis izin dan disederhanakan kembali jadi 42," ucapnya.

Nantinya, untuk melayani masyarakat dan investor industri di bidang migas, pihaknya akan menempatkan pegawai migas di BKPM. Petugas tersebut akan melakukan evaluasi awal terhadap semua proses perizinan.

"Jika berdasarkan evaluasi pegawai migas di BKPM ternyata perlu pendalaman, maka akan berkoordinasi dan ditindaklanjuti di Ditjen Migas. Tapi jika bersifat umum maka pegawai migas yang ditempatkan di BKPM itu bisa memberikan izin," pungkasnya.

Terobosan seperti ini tentunya akan sangat berguna bagi kemajuan sektor energi di Indonesia. Selama ini sudah menjadi rahasia umum kalau perijinan selalu dibuat rumit dan bertele-tele serta tidak jarang kalau si pemohon ijin dilempar sana sini.


Semoga pemerintah benar akan sukses menerapkan ini dan juga memberikan insentif supaya target di sektor migas akan bisa tercapai.

Thursday, 26 March 2015

Menteri ESDM Bertekad Berantas Mafia Migas

Sudirman Said
Sudah menjadi rahasia umum kalau pemerintah sendirilah yang seringkali melanggengkan mafia-mafia beraksi di berbagai sektor. Namun kali ini terobosan baru datang dari Menteri ESDM Sudirman Said yang justru ingin mencegah para pemburu rente alias mafia masuk menguasai saham di blok-blok migas, terutama melalui tameng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saat ini terdapat 29 wilayah kerja yang habis kontraknya sampai 2022. Sudirman bilang bahwa kesemua blok tersebut akan diputuskan apakah diperpanjang atau tidak kontraknya, atau diberikan ke BUMN.

Ketika kontrak migas berakhir maka kontraknya dan ingin dikelola kembali, ada tuntutan dari daerah melalui BUMD-nya, untuk ikut mengelola blok migas yang berada di wilayahnya.

Kemudian tata cara pernyataan minat dan kesanggupan BUMD dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor, apabila tidak ada pernyataan minat penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup, dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan atas persetujuan oleh Menteri ESDM atas dasar pertimbangan SKK Migas.

Maka Sudirman bilang bahwa dia akan segera mengeluarkan aturan terkait hak pengelolaan  bagi daerah di blok minyak dan gas.

Sudirman ingin memberi kesempatan kepada daerah terkait kepemilikan minoritas yang kalau itu di onshore akan mendapat 10%, tetapi kalau di offshore jaraknya lebih dari 12 mil maka kewenangan Pemerintah Pusat yang akan menetapkan.

Aturan tersebut juga salah satunya mewajibkan BUMD yang mau ikut berpartisipasi, harus dibentuk atau didirikan dengan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari pihak perusahaan swasta.

Sudirman menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk BUMD yang ingin ikut mengelola Blok Mahakam, di Kalimantan Timur.

Ide terobosan Sudirman sebenarnya sangat bagus, cuma implementasinya kok sepertinya berlebihan ya.


Sebenarnya pemberantasan mafia migas kan bisa saja dengan cara lain. Justru kalau memaksakan daerah mendapat PI, bisa saja hal itu menjadi semata-mata dipaksakan padahal tidak efektif.