Showing posts with label Susilo Bambang Yudhoyono. Show all posts
Showing posts with label Susilo Bambang Yudhoyono. Show all posts

Wednesday, 12 March 2014

Pemerintah SBY Berakhir Saat Produksi Minyak Indonesia Capai Titik Nadir, Blok Cepu Tunda

Banyu Urip, Blok Cepu
Upaya pemerintah untuk mendongkrak produksi minyak dengan mulai berproduksinya Blok Cepu (peak production) rupanya harus menunggu enam hingga setahun lagi. Produksi puncak Blok Cepu kemungkinan baru akan dimulai awal tahun 2015, dari rencana semula awal 2014. Beberapa pejabat pemerintah memang masih berharap peak production Blok Cepu dapat dimulai sebelum akhir tahun ini.

Dengan demikian, hampir pasti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode (2004-2014) saat produksi minyak Indonesia mencapai titik nadir, yakni sekitar 800.000 barel per hari atau lebih rendah. Ini merupakan catatan yang buruk dan tidak menguntungkan bagi partai yang berkuasa (Partai Demokrat), dan dapat menjadi senjata ampuh bagi lawan-lawan politik untuk menyerang kebijakan energi pemerintah yang berkuasa (incumbent) yang gagal.

Pengembangan proyek blok Cepu barangkali salah satu proyek pengembangan blok minyak dan gas bumi (migas) yang paling lama di Indonesia. Penemuan cadangan minyak dalam cadangan besar diumumkan tahun 2001 dan baru tahun 2005, Pertamina dan ExxonMobil menandatangani production sharing contract (PSC).  Masing-masing memegang 45% saham (participating interest), dan sisanya 10% dimiliki oleh tiga pemerintah daerah.

Lapangan yang dikembangkan saat ini adalah Banyu Urip yang terletak di dalam Blok Cepu dengan perkiraan cadangan minyak sebesar 250 juta barel minyak. Pada April 2011, ExxonMobil menemukan cadangan kedua, yaitu di lapangan Kedung Keris. Produksi awal dalam jumlah kecil telah dimulai pada bulan Desember 2008, dengan jumlah produksi minyak sebesar 20,000 barel per hari.

Awalnya, produksi puncak Blok Cepu dapat dicapai pada bulan Maret 2009, namun, keterlambatan pembebasan lahan akibat penolakan dari warga lokal serta lambannya proses kontrak EPC membuat proyek tersebut tertunda hingga 5 tahun. SKK Migas dan pemerintah serta Mobil Cepu Limited, anak usaha ExxonMobil yang menjadi operator Blok Cepu, memperkirakan peak production Block Cepu akan dimulai awal 2014.

Pengembangan blok CEPU dilakukan oleh 5 EPC kontraktor dengan total nilai proyek US$1,25 miliar. EPC-1 (engineering, procurement and construction) bertanggungjawab untuk membangun fasilitas produksi; EPC-2 bertanggungjawab untuk melakukan desain dan instalasi pipa sepanjang 72 km; EPC-III mencakup konstruksi pipa lepas pantai dan fasilitas mooring; EPC-IV mencakup konstruksi floating storage and offloading (FSO) di lepas pantai dan EPC-V mencakup pengembangan reservoir untuk mendukung produksi melalui teknik injeksi air untuk mendorong minyak dan gas dari perut bumi serta fasilitas lain.

Blok Cepu sendiri diperkirakan memiliki cadangan minyak 600 juta barel dan gas 1,7 triliun cubic feet. Pengembangan gas bumi baru akan dimulai tahun 2015-2016 dan diperkirakan mulai berproduksi sebelum tahun 2019.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari Rabu (12/3/2014) mengakui keterlambatan produksi pada Blok Cepu. Padahal bila produksi puncak Blok Cepu dimulai awal tahun 2014 ini, maka akan menjadi catatan positif bagi pemerintahan SBY. Jero Wacik mengatakan di Bali, “Cepu terlambat. Kalau kemarin bisa jalan bulan Juni atau Juli, kita dapat tambahan 165,000 barel per hari. Setelah kita hitung-hitung, Cepu baru bisa produksi sekitar bulan September,” kata Jero Wacik.

Berbeda dengan Jero, Menteri Koordinator Perekenomian bahkan memperkirakan produksi puncak Blok Cepu baru dimulai akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015.

Keterlambatan proyek Blok Cepu dengan segala permasalahannya menunjukkan betapa ribet dan rumitnya pengembangan sebuah blok Migas di Tanah Air. Untuk kasus Blok Cepu, dibutuhkan sekitar 14-15 tahun sebelum produksi puncak dimulai. Waktu yang terlalu panjang. Ada kesempatan untuk meningkatkan produksi minyak yang terbuang selama bertahun-tahun. Operator Blok Migas Cepu, Mobil Cepu Limited, anak usaha ExxonMobil, menghadapi berbagai masalah, mulai dari pembebasan lahan yang bertahun-tahun, perolehan izin membangun (IMB) yang sangat lama, sehingga memperlambat penentuan pemenang tender untuk membangun fasilitas produksi, dan masalah-masalah lainnya.

Pemerintah seharusnya bisa bercermin dan mengambil pelajaran dari kasus terlambatnya pengembangan Blok Cepu. Dalam beberapa tahun kedepan, ada beberapa blok migas besar yang akan dikembangkan, seperti Blok Masela (lapangan Abadi), pengembangan lanjutan proyek LNG Tangguh oleh BP (train-3), pengembangan lanjutan Blok Mahakam, Indonesia Deepwater Development (IDD) dan lainnya. Pemerintah perlu memberi sinyal yang jelas kepada pelaku usaha dan investor migas bahwa Indonesia menyambut baik dan mendukung pengembangan industri migas di Tanah Air, dengan tanpa mempertentangan antara pemain nasional dan global. Kedua-duanya dapat saling berkolaborasi, saling mendukung demi kemajuan industri migas nasional.

Kekurangan modal dan teknologi yang dimiliki perusahaan migas nasional, baik yang bergerak di sektor hulu (upstream) maupun yang bergerak di industri pendukung migas (supporting industries) dapat saling mendukung dan mengisi untuk tujuan yang sama, memajukan industri minyak dan gas bumi di tanah air. Tak bisa dipungkiri, ada beberapa blok migas yang membutuhkan kehadiran dan partisipasi investor asing migas, seperti dalam hal pengembangan Blok Masela oleh Inpex, East Natuna yang dikomandoi oleh Pertamina, IDD oleh Chevron, BP Tangguh train-3 oleh BP serta pengembangan lanjutan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie (bersama mitranya Inpex).

Hanya saja, pengembangan lanjutan Blok Mahakam kini sedang digantung alias belum jelas karena kontrak Total E&P akan berakhir semester I 2017. Operator telah mengajukan keinginannya untuk memperpanjang hak pengelolaan blok tersebut. Belum jelas apakah hak pengelolaan Blok Mahakam (operatorship) akan diperpanjang, tidak diperpanjang atau pemerintah memutuskan opsi/skema baru yang melibatkan operator lama dengan skema baru. Idealnya, keputusan dilakukan antara 5-10 tahun sebelum kontrak berakhir. 
Namun, tampaknya keputusan terkait kontrak pengembangan Blok Mahakam bakal ditunda hingga setelah pemilu. Ataukah pemerintah SBY dapat membuat keputusan hak pengelolaan Blok Mahakam sebelum pemerintahannya berakhir? Kita tunggu saja. Yang jelas, semakin lama pemerintah menunda keputusan, semakin lama ketidakpastian yang dihadapi operator Blok Mahakam. Situasi ini juga berlaku bagi blok-blok migas lainnya yang kontraknya bakal berakhir dalam 5 tahun mendatang. (*)

Wednesday, 23 October 2013

Indonesia Terus Dorong Pemanfaatan Energi Nuklir Saat Negara Lain Mundur


Reaktor Nuklir Fukushia hancur dihantam gempa & tsunami

Indonesia terus melanjutkan usahanya untuk memanfaat energi nuklir walaupun ditentang oleh berbagai kelompok masyarakat. Langkah pemerintah Indonesia ini berlawanan dengan rencana berbagai negara di dunia untuk membatalkan dan mengurangi pemanfaatan energi nuklir, menyusul tragedi Fukushima Daiichi dua tahun lalu. Indikasi kearah pemanfaatan energi nuklir terlihat dari berbagai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir serta sosialisasi yang terus dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas diperlukannya pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.

Salah satu indikasi ke arah itu adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 61, 2013 tenang Pengolahan Limbah Radioaktif, yang ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2013 lalu. Peraturan tersebut mengatur lebih komprehensif tentang Limbah Radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir yang berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.

Yang dimaksudkan dengan Pengelolaan Limbah Radioaktif dalam Peraturan Pemerintah ini adalah “pengumpulan, pengelompokan, pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.”

Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang berupa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan, zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivitasi yang tidak digunakan. Sementara Limbah Radioaktif tingkat tinggi berupa “bahan bakar nuklir bekas.”

Lokasi Reaktor nuklir Fukushima Daiichi sebelum bencana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah itu, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditugaskan sebagai pelaksana pengelolaan Limbah Radioaktif, mencakup Limbah Radioaktif tingkat rendah; sedang; dan tingkat tinggi.

PP tersebut mewajibkan BATAN untuk memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

Sesuai dengan PP ini, Penghasil Limbah Radioaktif melakukan pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari, pertama, Pemanfaatan sumber radiasi pengion; dan kedua, pemanfaatan bahan nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir. Adapun BATAN melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari Penghasil Limbah Radioaktif yang diserahkan ke lembaga itu.

“Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif, BATAN dapat bekerjasama atau menunjuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat (1) PP No. 61/2013 itu.

Tahun lalu (2012), pemerintah menerbitkan PP No. 54, Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir. Peraturan tersebut bahkan secara gamblang mengatur mengenai Instalasi Nuklir walaupun Indonesia sendiri belum memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir. PP No 54, 2012 tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Berdasarkan PP No 54, 2012 ini, pemerintah menunjuk Badan Pengawwas Tenaga Nuklir atau BAPETEN. Selanjutnya, pada pasal 2, ayat (1) dinyatakan, “Untuk mewujudkan keselamtan dan keamanan instalasi nuklir, setiap badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan, pengeoperasian dan dekomisioning wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN,”

 “Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2). “Keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk melindungi pekerja, masyarkat dan lingkungan hidup, yang dilakukan melalui upaya pertahanan yang efektif terhadap timbulnya bahaya radiasi di instalasi nuklir.”  (pasal 2, ayat 3).

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan berbagai peraturan, diantaranya PP No. 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif, PP No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, PP No. 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir, PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, PP No.46 Tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. (sumber: Republika 8 Desember 2012).

Peraturan ini (PP No 61, tahun 2013 maupun PP No 54, tahun 2012) memang tidak berarti Indonesia akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam waktu dekat, namun tentu saja memberikan kerangka hukum bagi negara untuk melakukan itu.

Beberapa elemen masyarakat, termasuk organisasi Muslim terbesar Nahdlatul Ulama (NU), telah menolak pengembangan energi nuklir menyusul rencana pemerintah membangun PLTN di Muria serta Belitung. Ulama-ulama di Jepara, Jawa Tengah bahkan menyatakan rencana pengembangan 1,000 MW PLTN di Muria, Jepara, Jawa Tengah sebagai sesuatu yang ‘haram’ (forbidden).

Indonesia memang seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk membatalkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir karena Indonesia berada di kawasan cincin api (Ring of Fire) dengan tingkat frekuensi ancaman gempa yang tinggi yang disebabkan oleh letusan gunung api maupun akibat pergeseran lempeng bumi (gempa tektonik). Bila Indonesia membangun PLTN, bisa saja Indonesia mengalami apa yang terjadi di Fukushima, Jepang dan tentu akan menciptakan penderitaan berkepanjangan bagi penduduk Indonesia yang berjumlah 240 juta jiwa ini.

Beberapa negara sedang berusaha mengurangi pemanfaatan energi nuklir seperti Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara Eropa dan Amerika Utara. Malaysia juga sedang mempertimbangkan untuk membatalkan pengembangan energi nuklir. Sebuah ironi bila Indonesia justru melangkah maju untuk merealisasikan pemanfaatan energi nuklir.

Simulasi pelumpuhan serangan teroris di Batan
Peraturan tersebut diterbitkan saat Indonesia sedang berjuang untuk menciptakan keamanan energi (energy security). Seperti yang diberitakan oleh berbagai media, beberapa wilayah mengalami pemadaman seperti Sumatera Utara, beberapa tempat di Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Pemadaman listrik dan krisis energi bisa saja menjadi ancaman nyata dalam beberapa tahun kedepan dan dapat menghambat laju perekonomian Indonesia.

Pertanyaan bagi Indonesia adalah dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai risiko diatas, terutama ancaman gempa dan bahaya bagi lingkungan dan manusia, apakah mendesak bagi Indonesia untuk memanfaatkan energi nuklir? Ataukah Indonesia mengembangkan energi fosil dan non-fosil (energi baru dan terbarukan) seperti panas bumi, hydropower, bio-fuel, dll? Jawabannya, fokus pada pengembangan energi fosil (minyak dan gas bumi) dan non-fosil (baru dan terbarukan).

Indonesia bersyukur dianugerahi berbagai sumber energi yang masih bisa dikembangkan lebih lanjut. Untuk gas bumi, misalnya, potensi cadangan masih ada, hanya tinggal pemerintah mendorong investasi untuk eksplorasi agar cadangan meningkat. Cadangan minyak dan gas yang meningkat, disamping mendiversifikasi energi ke energi baru dan terbarukan, jelas akan menjamin keamanan energi bagi anak-cucu kita dimasa datang. Bukan mengembangkan energi nuklir, yang ancaman bahayanya jauh lebih besar dibanding manfaatnya. (*)

Oleh Rachmat Dharmawan, peneliti di sebuah lembaga riset energi, eksekutif di sebuah perusahaan migas

Wednesday, 18 September 2013

Ekonomi Indonesia, Investasi dan Kedatangan CEO Inpex

CEO Inpex Toshiaki Kitamura & Presiden SBY
Ekonomi Indonesia saat ini bisa diibaratkan dengan sebuah kapal yang sedang berlayar di tengah samudera. Hantaman gelombang, hujan dan badai silih berganti. Namun kapal terus melaju. Ekonomi Indonesia kembali dihantam badai seperti yang terlihat dari gejolak mata uang rupiah walaupun dalam beberapa hari ini sudah mulai reda, terlihat dari mulai berkurangnya fluktuasi rupiah terhadap dolar AS.

Saat gelombang tinggi menghantam dinding-dinding kapal, penting bagi sang nakoda untuk menjaga keseimbangan kapal agar terus berjalan dan melaju. Demikian juga dengan ekonomi Indonesia. Saat gejolak ekonomi terjadi, penting bagi sang nahkoda, dalam hal ini pemerintah dan secara khusus Presiden, memastikan kapal terus bergerak maju. Kegiatan ekonomi tetap harus bergerak walaupun penyesuaian dilakukan disana-sini.

Salah satu penyebab melemahnya rupiah dalam beberapa minggu terakhir adalah ketidakseimbangan arus ekspor dan impor, yang tercermin pada melebarnya defisit perdagangan. Impor lebih banyak dibanding arus ekspor. Salah satu penyumbang tingginya impor adalah produk minyak untuk memenuhi permintaan dalam negeri.

Konsekuensinya, kebutuhan dolar untuk mengimpor barang lebih tinggi, sementara hasil devisa dari mengekspor berkurang. Akibat lanjutnya, rupiah melemah terhadap mata uang dolar AS.

Di tengah potret ekonomi di atas, penting bagi pemerintah untuk mendorong masuknya investasi asing. Investasi, baik investasi dari dalam negeri maupun asing, merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Maka untuk memastikan kapal ekonomi yang bernama Indonesia tetap melaju, maka sangat vital bagi pemerintah untuk memastikan arus investasi tetap masuk di Indonesia.

Dalam konteks ini, berita kedatangan CEO perusahaan raksasa minyak dan gas asal Jepang Inpex Corporation Toshiaki Kitamura di Indonesia pada hari Rabu (18/9) tentu memiliki arti penting. Pertama, Indonesia menyambut baik setiap rencana investasi apalagi untuk proyek-proyek besar yang akan dapat menciptakan multi-plier effect seperti proyek pengembangan Blok Masela atau keinginan Inpex untuk tetap melanjutkan investasi di Blok Mahakam, bersama mitranya Total E&P Indonesie. Tentu saja dengan catatan pemerintah memperpanjang atau membuat skema baru seperti joint-operation dalam pengembangan Blok Mahakam kedepan.


Maket FLNG Lapangan Abadi, Blok Masela
Kedatangan CEO Inpex dan komitmen Inpex Corp untuk terus melanjutkan pengembangan proyek Blok Masela (dan Blok Mahakam), walaupun sedang terjadi gejolak ekonomi dunia memberi sinyal ke dunia luar bahwa kegiatan investasi di Indonesia masih terus berlangsung. Bahwa Indonesia mendorong masuknya investasi, khususnya di sektor minyak dan gas bumi.

Kedua, kedatangan CEO Inpex dan kelanjutan proyek Blok Masela akan menjadi sinyal penting sejauh mana komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong aktivitas investasi di Tanah Air. Selama ini banyak keluhan terkait rumitnya prosedur birokrasi di Indonesia. Bagi sebagian orang, berinvestasi di Indonesia sama halnya masuk ke hutan Rimba. Anda mungkin tahu tujuan Anda, tapi tidak pernah tahu dengan pasti jalan mana yang harus dilewati dan dimana harus berhenti dan kapan akan tiba di tempat tujuan.  

Ruwetnya prosedur investasi, perizinan, peraturan tentu akan berdampak pada realisasi investasi. Hal ini juga telah dikeluhkan oleh pelaku atau pemain di industri minyak dan gas bumi atau juga sektor-sektor lain. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan terobosan untuk membuat prosedur investasi lebih efektif, efisien dan jelas (predictable).

Investasi Inpex di Indonesia memang tidak banyak diberitakan di media-media. Namun, perusahaan raksasa migas Jepang ini telah membenamkan investasi yang cukup besar di Indonesia. Tercatat, perusahaan in telah berinvestasi sekitar US$21 miliar di Indonesia sejak 1966 melalui berbagai anak perusahaannya, Inpex Natuna, Inpex Jawa, Inpex Sumatra, Inpex Masela, MI Berau B.V., dan Inpex Offshore Northeast Mahakam, Ltd.

Di Blok Mahakam, Inpex menjadi mitra non-operator Total E&P Indonesie dalam mengembangkan blok tersebut yang kontraknya akan berakhir 2017. Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi permintaan Inpex dan Total E&P Indonesie untuk melanjutkan investasi di Blok Mahakam. Pertamina telah mengajukan keinginannya untuk terlibat dalam pengembangan blok tersebut. Kita berharap pemerintah akan segera mengambil keputusan terbaik, dengan mempertimbangkan segala aspek teknis dan non-teknis pengembangan blok itu kedepan.

Lokasi proyek Blok Masela
Proyek raksasa yang sedang dikembangkan Inpex tentu saja Blok Masela. Untuk tahap awal, Inpex bersama mitra barunya Shell, akan mengembangkan lapangan Abadi dengan kapasitas 2.5 juta ton gas alam per tahun (MTPA). Menariknya, gas tidak diproduksi melalui fasilitas onshore seperti proyek BP di Tangguh atau blok Mahakam. Untuk proyek Masela, gas akan diproses di fasilitas kapal terapung atau Floating LNG (FLNG). Proyek FLNG ini akan menjadi yang tertama di Indonesia, dan kemungkinan kedua setelah Australia yang berencana memulai produksi FLNG-nya pada tahun 2017.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menyambut kedatangan CEO Inpex mengatakan bahwa proyek-proyek minyak dan gas yang dikembangkan Inpex harus memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia. Keuntungan tentu saja tidak saja dalam bentuk kontribusi pendapatan ke pemerintah tapi juga bagi industri-industri pendukung maupun ekonomi lokal. Kehadiran sebuah proyek raksasa seperti Blok Masela tentu akan membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan untuk menyuplai kebutuhan pengembangan blok tersebut.

Pada masa lalu, memang sebagian besar produk untuk proyek-proyek migas diimpor. Tapi sejak ada peraturan TKDN (tingkat komponen dalam negeri), perusahaan-perusahaan migas diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri, kecuali ada barang-barang tertentu yang tidak dipenuhi dri dalam negeri. 

Kelanjutan proyek Masela dan komitmen investasi Inpex di Blok Masela dan Blok Mahakam akan dilihat sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pengembangan industri migas di Tanah Air. Dalam kondisi ekonomi Indonesia yang sedang bergejolak, penting untuk memastikan  investasi terus berjalan, khususnya di industri migas. (*)

* * * 
Oleh Rachmat Dharmawan
Pekerja industri minyak dan gas bumi.