Showing posts with label IDD. Show all posts
Showing posts with label IDD. Show all posts

Monday, 28 April 2014

Blok Cepu, Proyek IDD, Blok Mahakam dan Masa Depan Industri Migas Indonesia

Setelah tertunda cukup lama, konstruksi pengembangan proyek minyak dan gas bumi raksasa lapangan Banyu Urip di Blok Cepu sudah mendekati akhir. Kabar terakhir, berbagai fasilitas produksi yang dikerjakan dalam setahun terakhir sudah hampir 87 persen selesai. Ini artinya, produksi minyak lapangan Banyu Urip akan berangsur meningkat mulai bulan September tahun ini hingga mencapai tingkat produksi optimal pada tahun 2015 mendatang. Proyek ini boleh dibilang tertunda hampir dua tahun, dari rencana awal akan mencapai produksi puncak tahun 2013 ini, kemudian tertunda dan tertunda lagi.
 
Banyak faktor penyebab tertundanya pengembangan Blok Cepu, mulai dari terhambatnya pembebasan lahan untuk membangun fasilitas produksi dan fasilitas lain, hingga penerbitan izin-izin yang juga tertunda. Tentu saja, proses lanjutannya seperti penyelenggaran tender untuk pembangunan fasilitas produksi juga tertunda. Pemerintah daerah juga berperan atas terlambatnya proyek Blok Cepu yang pada awalnya menunda-nunda penerbitan izin, sementara pemerintah pusat kurang melakukan koordinasi untuk mempercepat pengerjaan proyek tersebut. Padahal Blok Cepu merupakan salah satu proyek migas raksasa yang dimiliki Indonesia dalam 10 tahun terakhir.
 
Keterlambatan tentu menyebabkan biaya yang mahal bagi Indonesia. Bila pengerjaan proyek tersebut sesuai rencana awal, maka produksi minyak Indonesia barangkali sudah kembali naik mencapai 1 juta barel sejak dua tahun lalu. Tapi pemerintah menyia-nyiakan kesempatan untuk untuk mendongkrak produksi minyak. Pemerintah SBY membiarkan produksi minyak Indonesia terjun ke level di atas 800,000 barel per hari saat ini. Bila saja proyek Blok Cepu tepat waktu, triliunan rupiah dana seharusnya dapat dihemat pemerintah. Keterlambatan proyek migas berarti pemerintah tetap harus mengimpor minyak dalam jumlah yang besar.
 
Pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih pada proyek-proyek migas raksasa yang dapat menyelamatkan APBN atau memberi sumbangsih terhadap pendapatan negara. Seperti yang kita ketahui ada beberapa proyek migas besar yang saat ini sedang atau akan dikembangkan, diantaranya proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) oleh Chevron, sebuah proyek migas laut dalam pertama di Indonesia yang terletak Selat Makassar. 

Proyek IDD terdiri dari beberapa blok di Cekungan Kutai Timur yaitu Makassar Strait, Blok Ganal, dan Blok Rampak Cekungan Kutai. Untuk Blok Ganal dan Rampak, masa kontraknya masih lama. Namun, untuk Blok Makassar Strait, kontraknya tinggal berapa tahun lagi. Karena itu, operator atau pengembangan proyek IDD telah meminta perpanjangan kontrak kepada pemerintah.
 
Namun, hingga saat ini operator/pengembang proyek IDD belum mendapat keputusan dari pemerintah. Akibatnya, pengerjaan proyek IDD tertunda atau ditahan sementara. Pengajuan perpanjangan tentu masuk akal mengingat proyek IDD membutuhkan biaya sangat besar dan butuh waktu untuk pengembalian investasi.
 
Lalu bagaimana tanggapan Kementerian ESDM yang mewakili pemerintah?

Dirjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro mengatakan perpanjangan proyek IDD bakal disesuaikan pada aturan baru yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang perpanjangan kontrak migas.
"Perpanjangan kontrak IDD ini tunggu Permen ESDM," ujar Edy usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Senin (28/4/2014). Sebelumnya, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan, proyek IDD tersebut belum bisa berjalan kalau belum ada perpanjangan kontrak dari pemerintah. "Yang ditunggu mereka (Chevron) kan mereka meminta perpanjangan kontraknya," ujar Gde.
 
Selain proyek IDD, ada beberapa proyek migas lain yang saat ini sedang menghadapi ketidakpastian, yaitu pengembangan Blok Masela dan Blok Mahakam. Blok Masela sedang dalam fase persiapan pengerjaan. Kontrak sedang disiapkan untuk pengerjaan Front End Engineering Design (FEED), sebuah tahapan penting proses pengerjaan proyek migas. Masalahnya, kontrak Inpex untk mengembangkan proyek lapangan Abadi, Blok Masela akan berakhir tahun 2028, sementara komersialisasi proyek tersebut diperkirakan baru mulai tahun 2019. Artinya, operator cuma punya waktu kurang dari 10 tahun untuk pengembalian investasi. Masuk akal bila operator blok Masela (Inpex) meminta perpanjangan waktu kontrak.
 
Sementara itu, pengembangan Blok Mahakam saat ini juga memasuki masa-masa ketidak pastian karena kontrak Total EP Indonesie (dan Inpex) untuk mengembangkan proyek tersebut bakal berakhir akhir Maret 2017. Artinya, operator tinggal memiliki kurang dari tiga tahun untuk mengembangkan proyek tersebut. Belum diketahui apakah hak pengelolaan diperpanjang, tidak diperpanjang atau pemerintah membuat skema baru yang akan melibatkan operator lama dan pemain baru (Pertamina).
 
Banyak pengamat dan pelaku industri migas menginginkan opsi ketiga karena akan menjamin kelanjutan operasional proyek Blok Mahakam dan terhindar dari gangguan. Risiko juga dapat diminimalizir. Bila langsung diserahkan ke operator baru, tentu sangat berisiko mengingat kompleksnya kondisi Blok Mahakam. Blok Mahakam ibarat sebuah kapal induk, dia tidak bisa dipaksa untuk langsung belok atau balik arah, namun harus dilakukan secara perlahan. Karena itu, kalaupun suatu saat Pertamina diberi hak untuk menjadi operator, maka perlu waktu transisisi. Namun, apapun keputusannya, kita serahkan kepada pemerintah.
 
Publik berharap pemerintah dapat melakukan pertimbangan matang dengan memperhatikan segala risiko, cost and benefit analisis, sehingga akan lahir keputusan yang bijakasana. Penting juga untuk memastikan keputusan tidak ditunda-tunda terus. Semakin cepat semakin baik sehingga operator dapat melakukan persiapan atau rencana investasi jauh-jauh hari apapun keputusan pemerintah. Seperti yang kita lihat di proyek Blok Cepu, Blok IDD dan Blok Masela, menunda keputusan juga berimplikasi pada meningkatnya biaya. Ada ongkos mahak yang harus dibayar bila pemerintah terus menunda keputusan. (*)

Tuesday, 11 February 2014

Indonesia Masih Butuh Investor Asing Untuk Kembangkan Industri Migas

Pada tanggal 11 Februari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akhirnya menetapkan pemenang lelang rekayasa, pengadaan, konstruksi dan instalasi (EPCI- engineering, procurement, construction, installation) untuk mengembangkan dua lapangan migas laut dalam, Jangkrik dan Jangkrik North East. Menurut data perusahaan, letak natural gas reservoir berada di kedalaman 2,449 meter di bawah dasar laut, dengan kedalaman air laut sekitar 425 meter.

Perusahaan menggolongkan kedua lapangan tersebut sebagai laut dalam karena sudah mendekati kedalaman air laut 500 meter di bawah permukaan. Apalagi gas reservoir masih harus dibor lagi di bawah dasar laut dengan kedalaman dua kilometer. Bisa dibayangkan proyek pengembangan blok ini termasuk kompleks.

Oleh karena itu, seluruh proses dan tahapan yang dilakukan pasti akan melalui proses yang sangat njelimet, hati-hati dan menuntut desain, perencanaan, pengadaan dan pengerjaan proyek yang sangat matang. Jadi, tidak heran bila SKK Migas tidak main-main dan menetapkan pemenang EPCI sebagai perusahaan-perusahaan kelas dunia yang sudah berpengalaman dengan proyek-proyek laut dalam. 

Proyek EPCI-1 diberikan kepada Konsorsium PT Saipem Indonesia, PT Tripatra Engineers and Constructors, PT Chiyoda International Indonesia, dan Hyundai Heavy Industries Co. Ltd. Proyek EPCI-2 yang meliputi pembangunan fasilitas penerimaan di darat, jaringan pipa, dan peralatan pendukung lainnya, dimenangkan oleh Konsorsium PT. Technip Indonesia-Technip Geoproduction (M) Sdn. Bhd.

Sedangkan proyek Engineering Procurement-3 untuk membangun sistem produksi bawah laut,  sistem pengendalian, dan peralatan pendukung, diberikan kepada PT FMC Santana Petroleum Equipment Indonesia.

Nama-nama seperti Saipem dan Technip adalah dua perusahaan raksasa dunia yang merajai pengembangan proyek-proyek lepas pantai dan laut dalam di seluruh dunia. Beruntung banyak pekerja-pekerja, insinyur dan tenaga ahli Indonesia bekerja di perusahaan-perusahaan EPC kelas dunia tersebut, tidak hanya di Indonesia tapi juga di Afrika, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Selatan.

Proyek Muara Bakau PSC merupakan salah satu dari beberapa proyek migas besar yang sedang dikembangkan Indonesia. Proyek laut dalam lain yang sedang dikembangkan adalah proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) yang terletak di Selat Makassar. Proyek IDD ini dikembangkan oleh Chevron, perusahaan raksasa migas asal Amerika Serikat. 

Saat ini, operator masih menunggu keputusan final investasi (FID), suatu tahapan penting sebelum proyek direalisasikan. FID akan menentukan berapa investasi yang akan dibenamkan dan detail proyek tersebut sudah diputuskan. Proyek IDD menghubungkan beberapa blok sekaligus, yakni Blok Ganal, Blok Makassar Strait, Blok Muara Bakau, dan Blok Rapak. Dalam keempat blok tersebut, ada lima lapangan utama yang akan dikembangkan yaitu Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, Maha, dan Gandang.

Disamping kedua proyek, ada beberapa proyek raksasa lain yang akan dikembangkan, yaitu lapangan Abadi, di Blok Masela, yang dikembangkan oleh Inpex Corp (operator) dan Shell. Mitra lokal PT Energi Mega Persada yang memiliki 10 persen participating interest di blok tersebut telah menjual kepemilikannya. Pengembangan lapangan Abadi, termasuk floating LNG (FLNG) diperkirakan akan menelan investasi US$5,5 miliar atau sekitar Rp55 triliun lebih.

Indonesia diuntungkan dengan masuknya pemain-pemain raksasa untuk mengembangkan blok-blok migas yang tergolong rumit di Indonesia, yang menuntut teknologi tinggi dan biaya investasi yang besar.

Disamping itu, ada beberapa lapangan migas besar juga yang telah berproduksi tapi akan dikembangkan lebih lanjut, yaitu Blok Mahakam dan Blok Tangguh di Papua Barat. Blok Mahakam, yang merupakan kontributor gas bumi (LNG) terbesar Indonesia telah berproduksi selama kurang lebih 40 tahun dan memberi sumbangan yang besar tidak hanya ke pendapatan negara tapi juga lapangan kerja dan efek berantai dari kehadiran blok tersebut di Kalimantan Timur. Puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya di Blok Mahakam. Ratusan mitra kerja, kontraktor dan suplier yang mendapatkan manfaat dari pengembangan blok tersebut.

Sejauh ini sudah 80% potensi Blok Mahakam telah dikembangkan, dan diperkirakan masih ada sisa 20% cadangan yang masih dikembangkan lebih lanjut. Kontrak Total E&P Indonesie (operator) dan mitranya Inpex Corp dalam mengembangkan proyek tersebut akan berakhir tahun 2017.

Disaat Indonesia membutuhkan banyak gas bumi, maka pemerintah perlu memastikan bahwa proyek-proyek migas yang sedang berjalan dapat dipertahankan dan bahkan dioptimalkan, sementara proyek-proyek baru dipercepat. Seperti yang kita ketahui, peran gas bumi kian penting di Indonesia. Publik dan pelaku industri tentu ingin produksi blok-blok migas yang ada, termasuk Blok Mahakam, dapat terus berlanjut dan dioptimalkan. Karena itu, tetap perlu dikelola oleh operator-operator kelas dunia yang mumpuni.

Blok Mahakam masih strategis walaupun sudah tua. Karena itu, pemerintah perlu mempelajari segala aspek, termasuk aspek teknis dan non-teknis, risiko, optimalisasi produksi (pendapatan negara) dalam memutuskan operator Blok Mahakam pasca 2017. Operator (Total E&P) dan Inpex telah mengajukan perpanjangan, namun hingga saat ini pemerintah belum membuat keputusan. Mudah-mudahan pemerintah segera membuat keputusan karena ini terkait dengan rencana investasi dan optimalisasi produksi dari blok tersebut.

Melihat berbagai proyek migas besar yang rumit tersebut di atas, baik yang terletak di laut dalam, maupun yang terletak di rawa-rawa (Blok Mahakam) menunjukkan bahwa Indonesia saat ini dan kedepan masih membutuhkan investor-investor besar industri migas untuk mengembangkan potensi sumber daya migas yang ada. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. (*)

Tuesday, 4 February 2014

Politisi Demokrat Sutan Bhatoegana Berperan dalam Memenangkan PT Timas dalam Tender Proyek IDD?


Sutan Bhatoegana (kredit foto: Liputan6.com)
Sebuah informasi mengejukan muncul dalam sidang pengadilan terkait kasus gratifikasi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor yang menangani kasus-kasus korupsi di Jakarta hari ini. Seorang saksi, Gerhard Rumeser, deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, mengungkapkan adanya ‘penitipan’ perusahaan yang berpartisipasi dalam tender mega proyek laut dalam Indonesia Deepwater Development (IDD) oleh ketua DPR Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Seperti yang terungkap dalam pengadilan Tipikor hari ini, Sutan  Bhatoegana adalah juga merupakan salah satu Komisioner PT Timas Suplindo, yang bergerak dibidang Engineering, Procurement and Construction proyek-proyek minyak dan gas bumi, petrokemikal, pupuk dan lain-lain.

Proyek IDD yang dikembangkan oleh Chevron Indonesia memasuki tahap pelelangan pembangunan fasilitas sejak tahun lalu dan diharapkan akan memproduksi minyak untuk pertama kali tahun 2016. Rencana pengembangan (plan of development/POD) proyek IDD telah disetujui tahun 2008 lalu. Produksi penuh dari proyek IDD yang terletak di Selat Makassar itu diperkirakan akan mulai pada 2018.

Proyek IDD ini menggabungkan empat kontrak kerja sama yaitu Ganal,  Rapak,  Makassar Strait,  dan Muara Bakau.  Dalam keempat konsesi tersebut terdapat lima lapangan yaitu Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan  Gandang. Pengembangn proyek IDD berencana untuk mengebor 28 sumur bawah laut yang akan terintegrasi melalui dua unit produksi terapung (floating production unit/FPU) hub dan satu subsea tie-back.

Boleh dibilang proyek IDD merupakan proyek laut dalam pertama dalam skala besar di Indonesia. Sehingga banyak kontraktor dan perusahaan EPC terkenal di dunia tertarik mengikuti lelang beberapa tahapan pengerjaan proyek IDD tersebut. Santer berita di media saat itu, Saipem, perusahaan EPC raksasa dunia asal Italia bersaing ketat dengan PT Timas Suplindo. Bahkan sempat muncul rumor-rumor tak sedap adanya kongkalikong dibalik tender proyek tersebut.

Seperti yang diketahui publik kemudian, PT Timas Suplindo menjadi pemenang. Timas tidak berdiri sendiri tapi ia bermitra dengan perusahaan lain dalam pengembangan proyek IDD. Kemenangan Timas menyulut tanda tanya pelaku industri migas saat itu, karena Timas belum berpengalaman dalam pengembangan proyek laut dalam.

Dalam kesaksian di pengadilan hari ini, Gerhard mengatakan ia dikirimi SMS oleh mantan ketua SKK Migas Rudi Rubiandi agar mengamankan PT Timas dalam tender proyek IDD. “Saya dikirimi SMS sama Pak Rudi. Isinya Pak SB (kemungkinan mengacu pada Sutan Bhatoegana) minta supaya PT Timas dimenangkan. Itu SMS yang diteruskan dari Pak Sutan. Itu permintaan SB ke Pak Rudi, Pak Rudi ke saya,” ujar Gerhard.

Saat hakim mengkonfrontasikan pernyataan Gerhard tersebut, Rudi Rubiandini tidak membantah adanya SMS tersebut. Namun, kata Rudi SMS tersebut bisa datang dari siapa saja agar tender proyek dilakukan sebagaimana mestinya. Permintaan mengawal tender, kata Rudi, tidak harus berarti permintaan agar memenangkan pihak yang meminta atau menyampaikan pesan tersebut.

Rudi bahkan berargumen dan cenderung membela Sutan bahwa perusahaan tersebut (Timas Suplindo) memang pantas menang karena menawar dengan harga lebih rendah. Tentu proses pengadilan akan membuktikan apakah memang ada permintaan khusus dari SB untuk memenangkan Timas dalam tender EPC proyek IDD tersebut.

Namun, yang jelas satu lagi modus penyalahgunaan kekuasaan terkuak. Bila kesaksian Gerhard benar adanya dan memang SB meminta untuk memuluskan PT Timas sebagai pemenang tender, ini merupakan konspirasi dan kejahatan besar yang merusak industri minyak dan gas bumi nasional. Praktek-praktek seperti ini tidak boleh ada di Indonesia, apalagi di industri migas.

Praktek ‘pelicin’ dan perselingkuhan kepentingan antara pengelola tender dan penguasa di Parlemen dapat merusak citra industri migas nasional dan dapat meruntuhkan kepercayaan pelaku industri migas. Padahal, jelas-jelas SKK Migas telah berkomitmen untuk mengadakan proses secara ketat, terbuka, transparan dan equal. Artinya, tidak ada preferensi atau favoritisme terhadap peserta tender tertentu. Bila ini terjadi, maka akan menjadi bumerang dan meruntuhkan kepercayaan investor dan pelaku industri.

Kita berharap, pengadilan Tipikor akan terus membongkar kongkalikong antara anggota DPR dan regulator atau pelaksana industri migas, sehingga kedepannya SKK Migas, Kementerian ESDM dan seluruh stakeholders sama-sama menjaga agar praktek-praktek kongkalikong seperti ini tidak terulang kembali. Kini publik menanti keterangan Sutan Bhatoegana, seorang politikus senior Parta Demokrat untuk memberi keterangan, mengiyakan atau membantah kesaksian Gerhard di atas tadi. (*)